Kakan BPJS Bolsel Sebut Dapat Menghentikan Kepesertaan WNI Jika Berada Enam Bulan di Luar Negeri
Kata dia, selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.
Penulis: | Editor: Indry Panigoro
Liputan Wartawan Tribun Manado, Felix Tendeken
TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU - Kepala Kantor (Kakan) BPJS Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Andry Budiarjo, menuturkan, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara.
Kata dia, selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.
"Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia," jelas Andry.
Baca: Perpres Jadi Angin Segar untuk Program JKN-KIS
Begitu juga jika ada pasangan suami istri (Pasutri) yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta.
Baca: Ketua KPU Bolsel Angkat Bicara Terkait Kotak Suara Kardus
Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
Baca: Assagaf: Bela Negara Bukan Berperang, Tapi Berantas Kemiskinan
"Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi," tandasnya. (lix)