Berita di Sulut
Benny Rhamdani Sebut Sulut Bisa Ketambahan Dana Rp 1 Triliun, Jika UU Daerah Kepulauan Gol
PD RI masih menemui tembok penghalang untuk mengolkan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - DPD RI masih menemui tembok penghalang untuk mengolkan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani menyampaikan, ada satu pasal yang mendapat penolakan cukup kencang dari DPR RI yakni soal alokasi dana ke daerah kepulauan yakni 5 persen dari Dana Alokasi Umum.
Dana ini memungkinkan mengalir ke 8 Provinsi daerah kepulauan, dan 86 kota kabupaten kepulauan
Baca: Kejati Sulut Ikut Mengawal Dana Desa, Kajati: Laporan Banyak di Daerah
"Kalau UU-nya hampir semua fraksi, setuju tapi pasal soal 5 persen ini semua fraksi belum sepakat, " kata Mantan Anggota DPRD Sulut ini.
Politisi Partai Hanura ini mengatakan, jika pasal ini gol, maka daerah provinsi kepulauan akan dapat tiap tahun alokasi Rp 1 triliun, sementara kabupaten /kota kepulauan dapat tambahan Rp 200 miliar.
Baca: Cerita Keluarga Pengidap HIV, Ingin Natalan di Kampung, Tak Diizinkan karena Kondisi Anaknya Lemah
Tujuan dana tambahan ini untuk pembangunan di kepulauan.
Benny pun menitip aspirasi UU ini ke Gubernur Sulut, Olly Dondokamvey dan Wagub Steven Kandouw yang memegang jaringan ke partai penguasa. Bukan mustahil UU ini gol dengan peran Olly Steven sebagai pentolan PDIP.
TONTON JUGA: