Breaking News
Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bea Cukai Musnakan 3.861 Botol Miras: Rokok hingga Bibit Haritas Impor

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnakan barang ilegal senilai Rp 1,1 miliar di Kantor Bea Cukai Manado

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun manado / Christian Wayongkere
Bea Cukai Manado Musnahkan Miras Ilegal 

2) 3.861 botol miras Rp 410.013.000, potensi kerugian negara apabila barang ini beredar Rp 164.651.100.

3) 65 unit alat peraga seksual dan konten pornografi lainnya. Lokasi penindakan petugas Bea Cukai di Kantor Pos, Bea Cukai Manado dan Bandara Sam Ratulangi Manado. Langgar UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan perkiraan nilai barang Rp 18.440.000.

4) 56 paket yang terdiri dari ribuan bungkus benih tanaman impor yang dikhawatirkan dapat merusak atau mengganggu varietas tanaman di Indonesia. Penindakan sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 2 peraturan menteri Pertanian nomor 02/Permentan/OT.140/2/2015 tentang pemasukan dan pengeluaran benih holtikultura benih holtikultura dengan perkiraan nilai barang Rp 13.125.000.

5) 432 paket obat-obatan, kosmetik, makanan dan alat kesehatan merupakan penindakan petugas Bea Cukai di Bandara Samrat. Tidak dilengkapi izin edar dari BPOM serta tidak memiliki izin dari Kemenkes. Perkiraan nilai barang Rp 75.345.00.

6) Ratusan paket barang campuran dari pakaian bekas buku bekas dan asesoris tidak memiliki perizinan Kemendag dengan perkiraan nilai barang Rp 167.370.000.

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved