Bea Cukai Musnakan 3.861 Botol Miras: Rokok hingga Bibit Haritas Impor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnakan barang ilegal senilai Rp 1,1 miliar di Kantor Bea Cukai Manado
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnakan barang ilegal senilai Rp 1,1 miliar di Kantor Bea Cukai Manado, Jumat (14/12/2018).
Sebanyak enam item seperti minuman keras (miras), rokok, alat peraga pornografi, bibit yang mengandung haritas yang mengganggu tanaman atau tumbuhan lain, macam-macam obat, kosmetik, asesoris kacamata dan sepatu yang tidak punya izin dimusnakan.
Bahan ilegal itu dibakar dan dihancurkan dengan cara digilas oleh alat berat stoom walls di halaman bagian belakang kantor Bea Cukai. Seketika juga kepulan asap hitam membumbung tinggi ke langit dan bau minuman keras menyengat hidung saat alat berat melintas 3.861 botol miras yang mengandung etil alkohol dan tak bercukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Nyoman Adhi Suryadnyana didampingi Kepala Seksi Penindakan Theo Erbinar Sinurat mengesekusi langsung dengan cara menjalankan stoom walls ke arah botol miras. "Pemusnahan yang kami lakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Nyoman.
Dijelaskannya, dari Kementrian Keuangan ada yang namanya barang milik negara (BMN). Mekanismenya untuk BMN, Bea Cukai mengajukan permohonan pemusnahan kepada Direktoral Jenderal Kekayaan Negara. Di Kemenkeu ada unit yang dipimpin esalon 2 Dirjen dan Bea Cukai, Bea Cukai khusus menangani barang milik negara.
"Sudah ada surat keputusan izin pemusnahan, untuk kami melaksanakan penindakan terhadap barang-barang itu," kata dia.
Soal tersangka atas kepemilikan barang yang melanggar aturan tentang kepabeanan dan cukai, sebagian besar sudah disidangkan. Empat kasus sudah diputus pengadilan dengan pokok perkara pidana. Sedangkan barang yang dimusnakan dari Bea Cukai ada yang tidak memenuhi izin, pelakunya tidak ditemukan seperti kasus pada rokok. Pembeli tidak tahu kalau rokok itu ilegal.
"Nah, karena itu Humas Bea Cukai selalu memanggil stekeholder seluruh pengusaha untuk dijelaskan bahwa cara mengeceknya seperti apa. Apakah barang itu asli atau tidak, ada cukainya, izinnya serta ketentuan lainnya," ujar dia.
Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Manado disaksikan instansi terkait seperti perwakilan Polda Sulut melalui Direktur Narkoba Kombes Rico Taruna, Danlantaman VIII Manado Laksma Gig Jonias Mozes Sipasulta, perwakilan Kodam XIII/Merdeka Bandagal Lanto N Topareasa, mewakili Kejaksana Negeri Jaksa Raymonda D Palupessy dan Dan Lanud Sri Manado Kolonel Nax Insan Nanjaya.
"Pemusnahan ini merupakan hasil operasi 3-4 tahun hingga 2019. Masih ada beberapa barang yang belum keluar surat pemusnahan. Dengan dimusnakannya barang yang melanggar aturan kepabeanan serta cukai, pihaknya berharap Indonesia melakukan pembangunan ekonomi yang berdaya saing secara sehat,” kata dia.
Barang yang ilegal memiliki conflict of interest di dunia usaha. Nantinya tidak sehat. Orang tidak membayar pajak, tidak membayar cukai. Mereka yang melakukan usaha dengan cara benar dan mengikuti aturan akan kalah.
"Efeknya perusahan yang benar akan tutup. Perusahan yang benar prinsipnya memiliki padat karya yang lebih banyak dibandingkan yang ilegal," sebutnya.
Dengan melakukan bisnis ilegal akan mengurangi jumlah orang yang bekerja, menambah pengangguran serta penghasilan rumah tangga berkurang. Sehingga ekonomi di Sulut tidak maju sebagaimana harapan bersama. (crz)
Jumlah dan Nilai Barang
1) 659.596 batang rokok (hasil tembakau). Melanggar UU no 39 tahun 2007, tentang Cukai. Tidak dilekati pita cukai, nilai barang Rp 393.891.320. Kerugian negara jika barang ini beredar Rp 253.944.460.
2) 3.861 botol miras Rp 410.013.000, potensi kerugian negara apabila barang ini beredar Rp 164.651.100.
3) 65 unit alat peraga seksual dan konten pornografi lainnya. Lokasi penindakan petugas Bea Cukai di Kantor Pos, Bea Cukai Manado dan Bandara Sam Ratulangi Manado. Langgar UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan perkiraan nilai barang Rp 18.440.000.
4) 56 paket yang terdiri dari ribuan bungkus benih tanaman impor yang dikhawatirkan dapat merusak atau mengganggu varietas tanaman di Indonesia. Penindakan sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 2 peraturan menteri Pertanian nomor 02/Permentan/OT.140/2/2015 tentang pemasukan dan pengeluaran benih holtikultura benih holtikultura dengan perkiraan nilai barang Rp 13.125.000.
5) 432 paket obat-obatan, kosmetik, makanan dan alat kesehatan merupakan penindakan petugas Bea Cukai di Bandara Samrat. Tidak dilengkapi izin edar dari BPOM serta tidak memiliki izin dari Kemenkes. Perkiraan nilai barang Rp 75.345.00.
6) Ratusan paket barang campuran dari pakaian bekas buku bekas dan asesoris tidak memiliki perizinan Kemendag dengan perkiraan nilai barang Rp 167.370.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bea-cukai-manado-musnahkan-miras-ilegal.jpg)