Ini yang Dilakukan Habib Bahar bin Smith usai Pemeriksaan
Tersangka ujaran kebencian, Bahar bin Smith memilih untuk beristirahat sepanjang hari usai melakukan pemeriksaan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Sekjen Jokowi Mania La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim, pada Rabu (28/11) Dirinya melaporkan Habib Bahar bin Smith terkait dugaan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.
Dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM, Habib Bahar Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Alasan Habib Bahar bin Smith tak Ditahan
Penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Habib Bahar bin Smith (HBS) pasca-menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis menyusul ceramahnya terkait presiden. Hal itu dilakukan atas pertimbangan penyidik.
"Tentunya ada pertimbangan penyidik. Dalam KUHAP kan ketentuan pasal 21 ada pertimbangan objektif dan subjektif," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono, Jakarta, Jumat (7/12).
Pertimbangan subjektif penyidik tidak menahan HBS karena meyakini dia tidak akan melarikan diri. Kedua, penyidik meyakini Bahar tidak akan mengulangi perbuatannya.
Adapun pertimbangan ketiga, penyidik yakin Bahar tidak akan menghilangkan barang bukti karena kooperatif selama pemeriksaan.
"Kemungkinan dia ditahan jika menurut penyidik melanggar ketiga hal tersebut," ujarnya.
Untuk saat ini, kata Syahar, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith dianggap cukup oleh penyidik. Namun, penyidik memerlukan keterangannya jika ada perkembangan dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Syahar menambahkan, pihaknya juga dapat mengembangkan kasus ini dengan mengusut penyebar video cermah Habib Bahar.
"Tidak menutup kemungkinan nanti akan dilakukan upaya pengembangan terkait siapa yang meng-upload dan menyebarkan kejadian itu di media sosial ataupun message. Habis itu, Undang-undangnya adalah UU ITE," ujarnya.
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan tim kuasa hukum tengah mendiskusikan untuk mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. "Itu nanti ke depan kami diskusikan," ujarnya.
Kepolisian memastikan status pelaporan atas Habib Bahar bin Smith di Bareskrim Polri telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas sangkaan melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dia terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Habib Bahar bin Smith diperiksa penyidik di Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis kemarin. Dalam pemeriksaan sekitar 13 jam, Bahar dicecar 29 pertanyaan.
Pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah adanya laporan dugaan pidana penghinaan presiden dan diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith melalui cermahnya. Laporan dilakukan oleh Sekjen Jokowi Mania La ke Bareskrim Polri pada 28 November 2018.