Ini yang Dilakukan Habib Bahar bin Smith usai Pemeriksaan
Tersangka ujaran kebencian, Bahar bin Smith memilih untuk beristirahat sepanjang hari usai melakukan pemeriksaan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tersangka ujaran kebencian, Bahar bin Smith memilih untuk beristirahat sepanjang hari usai melakukan pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, pria berusia 33 tahun tersebut kepada kuasa hukum dan pengikutnya mengaku sedang tidak enak badan.
"Hari ini full beliau istirahat di rumah," jelas pengacara Bahar bin Smith, Azis Yanuar kepada Tribun di Jakarta, Jumat (7/12)
Azis mengatakan, saat pemeriksaan di Markas Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (6/12), Bahar sudah mengeluh kurang enak badan. Hari ini pun ia terpaksa untuk sama sekali tidak menerima tamu yang biasa berdatangan ke rumahnya. "Semua pengikut beliau juga sudah diberitahu, jadi memang sedang tidak menerima tamu," lanjutnya.
Tidak ada hal yang berbeda pada Bahar bin Smith usai ditetapkan oleh tersangka. Jelas Azis, penceramah itu sudah siap dengan segala proses hukum yang akan berlangsung. Hanya saja, sebagai kuasa hukum, Azis mengaku tidak siap karena penetapan dinilai sangat cepat.
"Kalau Habib, sudah siap. Justru kami yang tidak ada persiapan. Ini kok cepat sekali? Baru satu kali dipanggil, sudah jadi tersangka," tukasnya.
Semua pasal yang disematkan kepada Bahar bin Smith, dianggap janggal. Terutama pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dijelaskan oleh Azis, penyematan pasal tersebut untuk menjadi dakwaan, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Komnas HAM. "Ini pasal yang sama untuk menjerat Faisal Tanjung dulu. Sama saja, harus ada rekomendasi dari Komnas HAM. Sekarang ada enggak surat rekomendasi itu?" imbuh dia.
Selain itu, Azis yang juga pernah menjadi pendamping Firza Husein tersebut, mengatakan sama sekali tidak mendapat surat SPDP dari pihak kepolisian untuk meningkatkan status sebagai tersangka.
Kendati demikian, Bahar dan tim pengacara akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. "Tunggu saja nanti. Ini kan tidak ditahan. Tapi, kami akan tetap berupaya agar Habib Bahar bisa terlepas dari semua dakwaan," tegas dia.
Lima Saksi Diperiksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa memeriksa saksi dan ahli terkait laporan dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith. "Dari Polda Metro Jaya, dari Krimsus (kriminal khusus) sudah memeriksa beberapa saksi, lima saksi lebih yang diperiksa.
Saksi ahli juga sudah," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta. Argo menegaskan terkait laporan ini, penyidik memiliki kewenangan atas tindak lanjut penyidikan. Hingga saat ini Polda Metro Jaya juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith.
"Siapakah sebagai tersangkanya? Siapa pun pelaku yang nanti ditetapkan, kita masih menunggu dari pada penyidik," ungkap Argo.Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin mengatakan ada sekitar 50 kuasa hukum yang mendampingi Habib Bahar bin Smith dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat. "Ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi," ujarnya. Namun, angka tersebut, dikatakan Novel, merupakan angka sementara.
"Nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," lanjut Novel. Novel berharap kepolisian dalam pemeriksaan Habib Bahar bisa berlaku adil. "Adil dalam artian kok kasus penegakan hukum yang lain enggak diproses cepat, tapi kok yang ini secepat kilat," pungkasnya.
Seperti diketahui, pendakwah Habin Bahar bin Smith tengah menjalani pemeriksaan awal di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12)atas dugaan mengeluarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.