Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Timses Percaya Kebijakan Ekonomi Jokowi Tak Sulitkan Pengusaha Lokal

menurut Arsul, hal itu lebih masif dilakukan di era kepresidenan Soeharto melalui Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Editor:

Kedua, pemerintah kembali merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan.

Kebijakan ini membuka kesempatan bagi penanaman modal dalam negeri (PMDN), termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi, untuk masuk ke seluruh bidang usaha. Selain itu, pemerintah juga memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerja sama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar

Baca: 5 Masakan Ekstrem dan Unik Jepang, Ada Bir Ular Berbisa, Berani Coba?

Sementara bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi penanaman modal asing (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah memberikan kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar.

Ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan).

Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan (PPh) atas deposito. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Timses Yakin Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Tak Sulitkan Pengusaha Lokal"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved