Kronologi Oknum Mahasiswa Bikin Video Persetubuhan dengan Siswi SMA di Karawang
Polres Karawang menetapkan M (23) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Karawang menetapkan M (23) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sementara untuk penyebaran video persetubuhan tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan.
M yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Indramayu itu disangkakan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
"M ditangkap di rumahnya, di Cilamaya," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspose kasus tersebut, Rabu (21/11/2018).
Baca: Seorang Mahasiswi Ditikam Teman Kencannya karena Menolak Berhubungan Badan Dua Kali
M diketahui melakukan persetubuhan dengan A (16), siswi salah satu SMA di Karawang. Dengan sepengetahuan A, M merekam persetubuhan tersebut. Sialnya, pada Oktober 2018 video tersebut tersebar.
Kronologi
Slamet mengungkapkan, pada Juli 2018, keduanya melakukan reservasi hotel (check in) di salah satu hotel di Karawang Barat, Karawang, sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Kemudian dalam kegiatan persetubuhan tersebut dilakukan pengambilan gambar yang dilakukan tersangka M. Korban perempuan itu juga mengetahui ada pengambilan gambar yang dilakukan saudara M," kata Slamet.
Slamet menyebut, tak ada pemaksaan dalam kasus persetubuhan tersebut.
Sebab, M menjemput A di rumahnya untuk kemudian pergi ke sebuah hotel.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, (melakukan hubungan badan) empat kali, dan yang direkam dua kali," katanya.
Baca: Motif Pembunuhan Pemandu Lagu di Indekos Diduga Karena Persoalan Uang Tip
Kemudian, kata Slamet, pada Oktober 2018, A meminta dikirimi video itu. Saat itu A tengah berada di ruang kelas.
"Kemudian tanpa sepengetahuan dari A, ada temannya, inisialnya D, mengambil atau mengkopi dan mengirimkan file video persetubuhan tersebut ke ponselnya," ungkapnya.
Video tersebut kemudian menyebar di kalangan siswa-siswi sekolah A.
Bahkan, S, salah satu siswa sekolah itu, memutar video tersebut menggunakan proyektor saat jam pelajaran kosong.
"Beberapa siswa juga merekam apa yang ditampilkan di proyektor tersebut. Sehingga video tersebut akhirnya tersebar," tambahnya.
Terkait penyebaran video tersebut, sambung Slamet, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap siswa-siswi tempat A bersekolah.
"Apabila terdapat alat bukti yang cukup, menyebarkan video porno tersebut, akan kita kenakan UU ITE," tandasnya.
Lantaran masih di bawah umur, Slamet menyebut pihaknya menggunakan ketentuan berdasarkan peradilan anak.
Selain mengamankan M, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya ponsel dan tripod. Sementara kamera yang digunakan untuk merekam dalam proses penyitaan.
"Kamera masih di luar kota, dalam proses penyitaan petugas," katanya.
Iseng
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Slamet perekaman hubungan badan itu dilakukan lantaran iseng.
"Pemeriksaan awal iseng, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan," katanya.
Sementara M, mengaku berpacaran dengan A selama satu tahun.
Hubungan badan itu, kata M, dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Ya kesepakatan berdua, sama-sama suka," kata M.
Hanya saja, M mengaku baru melakukan hubungan badan dengan A satu kali. Ia merekam adegan itu untuk koleksi pribadi.
"Satu kali, ya saat itu," katanya.
TONON JUGA:
TAUTAN AWAL: https://regional.kompas.com/read/2018/11/21/13143641/awalnya-iseng-rekaman-persetubuhan-anak-di-bawah-umur-tersebar