Jika Merugikan Bakal Ditolak, GMIM Pelajari Konten RUU Pesantren
BPMS GMIM tengah melakukan kajian terhadap rancangan undang-undang (RUU) pesantren dan pendidikan keagamaan.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
Lanjut penatua pria kaum bapa (PKB) di jemaat GMIM Imanuel Walian, dasar semangat penyusunan RUU itu berangkat dari tidak diaturnya praktik pendidikan keagamaan kristen dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
Pengaturan terkait pendidikan keagamaan Kristen sebagaimana diatur dalam RUU tentang pesantren dan pendidikan keagamaan Pasal 54 sampai 70 merupakan transformasi dari peraturan menteri Agama (PMA) RI nomor 7 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PMA nomor 27 tahun 2016 tentang pendidikan keagamaan kristen.
"Pasal 69 dan 70 yang menjadi perdebatan yang mengatur pendidikan sekoilah Minggu dan katekisasi dimintakan tidak dimasukkan, karena jika dimasukkan atau diatur adalah suatu kecerendungan membirokasikan pelayanan anak, remaja dan katekisasi yang sudah lama dilakukan kelembagaan gereja," tandasnya.
(Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)