Ini Kata Ketua Komisi VII DPR RI, Terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
RUU yang diusulkan sejumlah elit politik di DPR RI tentang pesantren dan pendidikan keagamaan untuk menjadi undang-undang terus digembleng DPR RI
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
Ini Kata Ketua Komisi VII DPR RI , Terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
Manado, Tribunmanado.co.id - Rancangan undang-undangan (RUU) yang diusulkan sejumlah elit politik di DPR RI tentang pesantren dan pendidikan keagamaan untuk menjadi undang-undang terus digembleng DPR RI.
DPR RI melalui ketua Komisi VIII DPR RI Dr H.M.M Ali Taher SH, M.Hum bersama anggota Komisi VII DPR RI Bara Hasibuan dan rombongan melakukan kunjungan kerjanya di provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tepatnya di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado di Tateli, Senin (19/11/2018).
Dari pantauan Tribun Manado, ikut dalam rombongan DPR RI, Prof Dr Thomas Pentury M.Si Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama R.I,
Kakanwil Kemenag Prov sulut Abdul Rasyid disambut Rektor IAKN Manado Kementrian Agama RI Pdt Dr Jeane Tulung, S.Th M.Pd.
Rombongan mampir sebentar di sebuah ruangan, kemudian menuju lokasi acara Aula IAKN Manado, diiringi tarian Kabasaran atau Cakalele. Dalam spanduk raksasa yang dipasang dibelakang panggung aula IAKN tertulis tujuan kunjungan kerja ketua komisi VIII DPR RI dan rombongan terkait rancangan undang-undang (RUU) pesantren dan pendidikan keagamaan.

Baca: Tim Paniki Rimbas 2 Amankan Seorang Pemuda yang Coba buat Keributan
Baca: Viral, Film Porno Muncul Saat Polisi Tangkap Tersangka dalam Siaran Langsung
Baca: Dani Pedrosa Pensiun dari MotoGP: 17 Tahun Berkarier, 3 Gelar Juara Dunia dan Jadi Legenda MotoGP
Baca: Polsek Tuminting Amankan 16 Anak Muda Mabuk, 1 Diantaranya Wanita
"Belum masuk dan belum menerima di meja komisi VIII, substansinya sampai sekarang belum dibicarakan sehingga muncul pembicaraan di masyarakat sehingga kami datang menyerap aspirasi disini," jelas ketua Komisi VIII DPR RI Dr H.M.M Ali Taher SH, M.Hum.
Menurutnya terkait pendidikam non formal seperti sekolah Minggu, tidak akan pernah terganggu dengan adanya RUU itu, karena sekolah minggu seperti di Islam merupakan pendidikan non formal diatur berdasarkan kebutuhan agama masing-masing.
Negara semistinya tidak boleh intervensi ada aspek subjektif, mungkin pengaturan sarana dan prasana dinbantu atau tidak oleh pemerintah, kemudian masa depan guru-gurunya.
RUU ini masih dalam perdebatan apakahnamanya RUU pesenteren saja atau ditambah pendidikan agama. "Saya ke pendidikan pesentren saja, pendidikan agama masing-masing Agam yang mengatur, keberadaan pesantren sangat banyak di Indonesia," ujar Taher saat membawakan sambutan.(crz)