Keponakan dan Orang Dekat Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Atas laporan tersebut, Novanto memperkenalkan Made Oka kepada Paulus Tannos di rumah Novanto. Dalam kesempatan itu, Made Oka menyanggupi untuk membantu. Selain itu, Novanto meminta Made Oka untuk menerima fee dari konsorsium.
Selanjutnya, sesuai kesepakatan di antara pengusaha, fee-fee untuk Novanto dikirimkan melalui Made Oka. Made Oka menyalahgunakan kedudukannya sebagai pemilik OEM Investment Pte Ltd menerima fee sejumlah 1,8 juta Dollar AS dari pengusaha konsorsium PNRI secara bertahap.
Uang tersebut berasal dari Johannes Marliem, salah satu penyedia produk biometrik merek L-1 melalui rekening OEM Investment, Pte Ltd pada OCBC Center Branch Nomor Rekening 501029938301 dengan underlying transaction “software development final payment”. Selain itu, pada 10 Desember 2012, Made Oka kembali menerima uang fee untuk Setya Novanto dari Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang S Sudihardjo sejumlah 2 juta Dollar AS. Penyerahan melalui rekening pada Bank DBS Singapura Nomor 0003-007277-01-6-022 atas nama Delta Energy Pte Ltd yang juga merupakan perusahaan milik Made Oka.
Menurut jaksa, transaksi disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100.000 lembar milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation, suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat.
Selain itu, Made Oka juga mengirimkan sebagian uang dari Johannes Marliem kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, melalui rekening milik Muda Ikhsan Harahap di Bank DBS Nomor Rekening 017-4-090023 sejumlah 315,000 Dollar AS.
Menurut jaksa KPK, Made Oka Masagung menerima uang 3,8 juta Dollar AS dengan cara menyamarkan penjualan saham PT Delta Energy Pte Ltd. Uang yang diterima para terdakwa tersebut dengan cara tidak lazim.
"Berdasarkan pola penarikan dan pemberian uang sebesar SGD 383 ribu menurut jaksa identik dengan pola 'hawalah' dalam tindak pidana pencucian uang, di mana fakta ini juga memperkuat bahwasanya uang yang diterima terdakwa (Made Oka Masagung) adalah uang hasil kejahatan," kata jaksa.
Selain Novanto, perbuatan Made Oka dan Irvanto telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Kaget
Atas tuntutan yang disampaikan jaksa KPK, terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. "Saya akan membuat pledoi. Saya buat sendiri, kuasa hukum buat sendiri," singkat Irvanto.
Ketua majelis hakim Yanto memberikan waktu dua minggu kepada terdakwa Irvanto dan Made Oka serta kuasa hukum untuk menyiapkan pledoi masing-masing. Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pleidoi akan digelar pada Rabu, 21 november mendatang.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Irvanto, Soesilo Aribowo menyatakan kliennya sangat kaget mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa KPK. "Jelas, tadi Pak Irvanto sangat kaget, beliau tidak menyangka dituntut 12 tahun karena 'kan kalau dilihat tadi perannya hanya sebagai perantara," ucap Soesilo.
Menurutnya, tuntutan jaksa KPK kepada Irvanto terbilang sangat berat dan tidak adil jika dibandingkan dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP lainnya. "Kita sudah dengar bersama-sama bahwa terdakwa satu Pak Irvanto dituntut oleh penuntut umum 12 tahun penjara. Saya kira bukan hanya berat, tapi sudah super berat," ujarnya. (tribun network/fel/coz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/irvanto-dan-made-oka_20181107_010719.jpg)