Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Keponakan dan Orang Dekat Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
AFP
Irvanto dan Made Oka Jalani Sidang Bersama Kasus Korupsi E-KTP 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) 2011-2013, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11), jaksa KPK meyakini keduanya terlibat sebagai perantara suap 7,3 juta Dollar Amerika Serikat dari konsorsium penggarap proyek e-KTP untuk kepentingan Setya Novanto.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa I, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama. Menyatakan terdakwa II, Made Oka Masagung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama," ujar anggota tim jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan.

Selain tuntutan pidana penjara belasan tahun, jaksa KPK juga memutuskan menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Irvanto. Keponakan Setya Novanto itu dinilai tidak memenuhi syarat mendaptkan status JC.

"Dari hasil penelitian dan hal-hal yang terjadi di persidangan, jaksa berpendapat terdakwa satu Irvanto Hendra Pambudi tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," tegas jaksa Ni Nengah Gina Saraswati.

Jaksa juga mempertimbangkan syarat JC yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Sesuai ketentuan, pemohon JC harus seorang pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatan dan memberikan keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar. ‎Status itu juga tidak boleh disematkan kepada pelaku utama tindak pidana.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Irvanto tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. Perbuatan Irvan bersifat masif menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional. "Dampak perbuatan Irvanto masih terasa sampai saat ini. Kemudian, perbuatan Irvanto juga telah merugikan keuangan negara yang besar," paparnya.

Jaksa menyebut Irvanto sebagai Direktur Operasional PT Murakabi, salah satu anggota konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP. Sementara itu, Made Oka Masagung adalah Direktur Utama PT Delta Energy Pte Ltd dan OEM Investment.

Setya Novanto
Setya Novanto (TRIBUNNEWS)

Irvanto menerima 3,5 juta Dollar AS dan Made Oka juga menerima 1,8 juta Dollar AS serta 2 juta Dollar AS. Keduanya menerima uang dari konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP secara bertahap. Total uang sebesar 7,3 juta Dollar dari para anggota konsorsium penggarap proyek e-KTP itu ditujukan untuk Setya Novanto yang saat itu menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

"Perbuatan para terdakwa tersebut sebagai perantara yang uang diterima ditujukan kepada Setya Novanto," kata jaksa KPK.

Jaksa KPK memaparkan peran Irvanto dalam korupsi proyek e-KTP. Dinyatakan, sedari awal Irvanto bersama tim Fatmawati telah merencanakan pembentukan konsorsium perusahaan hingga konsorsium yang memangkan proyek bernilai triuliunan rupiah itu. Konsorsium yang dimenangkan terafiliasi dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irvanto dan Andi Narogong bersama Tim Fatmawati juga bersepakat untuk mengatur proses pelelangan dengan diawali pembentukan tiga konsorsium agar bisa mengikuti lelang proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Ketiga konsorsium itu adalah PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi. Namun, akhirnya hanya satu konsorsium yang dinyatakan memenuhi syarat dan memenangkan  lelang proyek e-KTP, yakni konsorsium PNRI.

Selanjutnya, untuk kepentingan Setya Novanto, Irvanto beberapa kali menerima uang dari anggota konsorsium PNRI, Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johanes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1. Total uang yang dikirimkan kepada Irvanto berjumlah 3,5 juta Dollar AS. Uang tersebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Selain Novanto, perbuatan Irvanto telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Adapun peran Made Oka Masagung yang dikenal sebagai orang dekat Setya Novanto diawali setelah konsorsium PNRI memenangkan lelang proyek e-KTP, namun tidak mendapatkan uang muka dari Kemendagri. Untuk itu, sejumlah pengusaha dalam konsorsium PNRI yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo dan Paulus Tannos melaporkannya kepada Setya Novanto.

Atas laporan tersebut, Novanto memperkenalkan Made Oka kepada Paulus Tannos di rumah Novanto. Dalam kesempatan itu, Made Oka menyanggupi untuk membantu. Selain itu, Novanto meminta Made Oka untuk menerima fee dari konsorsium.

Selanjutnya, sesuai kesepakatan di antara pengusaha, fee-fee untuk Novanto dikirimkan melalui Made Oka. Made Oka menyalahgunakan kedudukannya sebagai pemilik OEM Investment Pte Ltd menerima fee sejumlah 1,8 juta Dollar AS dari pengusaha konsorsium PNRI secara bertahap.

Uang tersebut berasal dari Johannes Marliem, salah satu penyedia produk biometrik merek L-1 melalui rekening OEM Investment, Pte Ltd pada OCBC Center Branch Nomor Rekening 501029938301 dengan underlying transaction “software development final payment”. Selain itu, pada 10 Desember 2012, Made Oka kembali menerima uang fee untuk Setya Novanto dari Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang S Sudihardjo sejumlah 2 juta Dollar AS. Penyerahan melalui rekening pada Bank DBS Singapura Nomor 0003-007277-01-6-022 atas nama Delta Energy Pte Ltd yang juga merupakan perusahaan milik Made Oka.

Menurut jaksa, transaksi disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100.000 lembar milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation, suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat.

Selain itu, Made Oka juga mengirimkan sebagian uang dari Johannes Marliem kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, melalui rekening milik Muda Ikhsan Harahap di Bank DBS Nomor Rekening 017-4-090023 sejumlah 315,000 Dollar AS.

Menurut jaksa KPK, Made Oka Masagung menerima uang 3,8 juta Dollar AS dengan cara menyamarkan penjualan saham PT Delta Energy Pte Ltd. Uang yang diterima para terdakwa tersebut dengan cara tidak lazim.

"Berdasarkan pola penarikan dan pemberian uang sebesar SGD 383 ribu menurut jaksa identik dengan pola 'hawalah' dalam tindak pidana pencucian uang, di mana fakta ini juga memperkuat bahwasanya uang yang diterima terdakwa (Made Oka Masagung) adalah uang hasil kejahatan," kata jaksa.

Selain Novanto, perbuatan Made Oka dan Irvanto telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Kaget

Atas tuntutan yang disampaikan jaksa KPK, terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. "Saya akan membuat pledoi. Saya buat sendiri, kuasa hukum buat sendiri," singkat Irvanto.

Ketua majelis hakim Yanto memberikan waktu dua minggu kepada terdakwa Irvanto dan Made Oka serta kuasa hukum untuk menyiapkan pledoi masing-masing. Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pleidoi akan digelar pada Rabu, 21 november mendatang.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Irvanto, Soesilo Aribowo menyatakan kliennya sangat kaget mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa KPK. "Jelas, tadi Pak Irvanto sangat kaget, beliau tidak menyangka dituntut 12 tahun karena 'kan kalau dilihat tadi perannya hanya sebagai perantara," ucap Soesilo.

Menurutnya, tuntutan jaksa KPK kepada Irvanto terbilang sangat berat dan tidak adil jika dibandingkan dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP lainnya. "Kita sudah dengar bersama-sama bahwa terdakwa satu Pak Irvanto dituntut oleh penuntut umum 12 tahun penjara. Saya kira bukan hanya berat, tapi sudah super berat," ujarnya. (tribun network/fel/coz)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved