Keponakan dan Orang Dekat Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) 2011-2013, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11), jaksa KPK meyakini keduanya terlibat sebagai perantara suap 7,3 juta Dollar Amerika Serikat dari konsorsium penggarap proyek e-KTP untuk kepentingan Setya Novanto.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa I, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama. Menyatakan terdakwa II, Made Oka Masagung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama," ujar anggota tim jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan.
Selain tuntutan pidana penjara belasan tahun, jaksa KPK juga memutuskan menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Irvanto. Keponakan Setya Novanto itu dinilai tidak memenuhi syarat mendaptkan status JC.
"Dari hasil penelitian dan hal-hal yang terjadi di persidangan, jaksa berpendapat terdakwa satu Irvanto Hendra Pambudi tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," tegas jaksa Ni Nengah Gina Saraswati.
Jaksa juga mempertimbangkan syarat JC yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Sesuai ketentuan, pemohon JC harus seorang pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatan dan memberikan keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar. Status itu juga tidak boleh disematkan kepada pelaku utama tindak pidana.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Irvanto tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. Perbuatan Irvan bersifat masif menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional. "Dampak perbuatan Irvanto masih terasa sampai saat ini. Kemudian, perbuatan Irvanto juga telah merugikan keuangan negara yang besar," paparnya.
Jaksa menyebut Irvanto sebagai Direktur Operasional PT Murakabi, salah satu anggota konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP. Sementara itu, Made Oka Masagung adalah Direktur Utama PT Delta Energy Pte Ltd dan OEM Investment.
Irvanto menerima 3,5 juta Dollar AS dan Made Oka juga menerima 1,8 juta Dollar AS serta 2 juta Dollar AS. Keduanya menerima uang dari konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP secara bertahap. Total uang sebesar 7,3 juta Dollar dari para anggota konsorsium penggarap proyek e-KTP itu ditujukan untuk Setya Novanto yang saat itu menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
"Perbuatan para terdakwa tersebut sebagai perantara yang uang diterima ditujukan kepada Setya Novanto," kata jaksa KPK.
Jaksa KPK memaparkan peran Irvanto dalam korupsi proyek e-KTP. Dinyatakan, sedari awal Irvanto bersama tim Fatmawati telah merencanakan pembentukan konsorsium perusahaan hingga konsorsium yang memangkan proyek bernilai triuliunan rupiah itu. Konsorsium yang dimenangkan terafiliasi dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Irvanto dan Andi Narogong bersama Tim Fatmawati juga bersepakat untuk mengatur proses pelelangan dengan diawali pembentukan tiga konsorsium agar bisa mengikuti lelang proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Ketiga konsorsium itu adalah PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi. Namun, akhirnya hanya satu konsorsium yang dinyatakan memenuhi syarat dan memenangkan lelang proyek e-KTP, yakni konsorsium PNRI.
Selanjutnya, untuk kepentingan Setya Novanto, Irvanto beberapa kali menerima uang dari anggota konsorsium PNRI, Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johanes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1. Total uang yang dikirimkan kepada Irvanto berjumlah 3,5 juta Dollar AS. Uang tersebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Selain Novanto, perbuatan Irvanto telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Adapun peran Made Oka Masagung yang dikenal sebagai orang dekat Setya Novanto diawali setelah konsorsium PNRI memenangkan lelang proyek e-KTP, namun tidak mendapatkan uang muka dari Kemendagri. Untuk itu, sejumlah pengusaha dalam konsorsium PNRI yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo dan Paulus Tannos melaporkannya kepada Setya Novanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/irvanto-dan-made-oka_20181107_010719.jpg)