DPRD Sulut Sahkan Pembentukan Badan Perbatasan, Ketua Dewan Andrei Angouw: Supaya Fokus
DPRD Sulawesi Utara mengesahkan Perda perubahan atas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Utara
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Penempatan jabatan sesuai jabatan struktural wajib memenuhi syarat kepangkatan
"Bukan berdasarkan like dan dislike," ucap dia.
Untuk badan perbatasan Pansus memberi catatan agar menyiapkan kantor baru, begitu pun pos pos perbatasan yang perlu dibangun.
Baca: Audy Wongkar Resmi Gantikan Ivone Bentelu di DPRD Sulut
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menyampaikan, perubahan OPS ini merupakan bentuk kepatuhan tindaklanjut Permendagri nomor 5 tahun 2017.
"Saya harapkan perubahan ini dapat berjalan optimal, target pembangunan jalan dengan baik," ujar Olly. (ryo)
Perubahan OPD Pemprov Sulut
1. Biro Perbatasan --- Badan Pengelola Perbatasan
2. Badan Pengelola Keuangan dan Batang Milik Daerah ---- Badan Keuangan dan Aset
3. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ------Badan Pendapatan Daerah
4. Badan Pendidikan dan Pelatihan ----- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia