Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Setelah Divonis Seumur Hidup Penjara, Begini Penampilan Winzy Warouw di Lapas Manado

Winzy Warouw terdakwa pembunuhan pada tahun 2012 tampak tersenyum santai ketika ditemui, Tribunmanado.co.id Jumat (02/11/2018) di Lapas Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO
Winzy Warouw terdakwa pembunuhan terhadap Lindy Melissa Pandoh PNS cantik yang bekerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Minahasa Selatan pada tahun 2012 tampak tersenyum santai ketika ditemui, Tribunmanado.co.id Jumat (02/11/2018) di Lapas Manado. 

"Kesimpulan pemeriksaan dokter adanya robekan sampai dasar pada organ vital korban," ungkapnya

Baca: Buat Keributan dengan Samurai, Pria Tuminting Diterkam Tim Paniki

Raranta menambahkan, sobekan tersebut akibat persetubuhan dini sebelum korban meninggal yang diperkirakan dokter terjadi pada pukul 16.00 Wita hingga 20.00 Wita.

"Pada korban ditemukan tanda persetubuhan dini sebelum mati, pada posisi jam 4 hingga 8 malam dengan adanya sperma yang sama dengan sperma tersangka di dalam dan di luar diri korban," katanya.

Baca: Niat Besuk Keluarga di Puskesmas, Warga Sangihe Ini Malah Tewas, Penyebabnya karena Naik Ini

Raranta menjelaskan, proses rekontruksi terjadi adegan yang diperagakan tersangka tidak sesuai pengakuannya di berita acara pemeriksaan dimana tersangka memperagakan adegan mengajak korban ke kursi belakang untuk melakukan hubungan intim.

"Dia tidak bisa menjelaskan juga luka-luka sayatan pada tubuh korban, dan kuku korban yang patah karena mencakar. Bisa saja ini karena korban melawan saat mau diperkosa. Sebab kalau suka sama suka, tidak mungkin dia membunuh hanya karena korban mengancam akan melaporkan tersangka kepada istrinya," jelas Raranta.

Baca: (VIDEO) Badan Pesawat Lion Air JT-610 Ditemukan, Ini Foto dan Video Puing Pesawat di Dasar Laut

Dia menjelaskan dokter juga memeriksa organ vital tersangka, dan disimpulkan sebelum diperiksa tersangka pernah melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita.

"Hasil pemeriksaan dokter pada tersangka menyebutkan sebelumnya tersangka melakukan hubungan seksual dengan perempuan," ujarnya.

Menurut Raranta, keterangan tersangka yang mengaku menjalin hubungan dengan korban sejak Oktober 2011 dan pernah melakukan hubungan intim pada bulan November 2011 itu hanyalah sebatas keterangan untuk dirinya sendiri karena tersangka tidak mampu membuktikan.

Baca: Resmi! Gaji PNS Naik Plus Gaji ke-13 dan THR, Segini Besarannya

"Saat ini keterangan tersangka hanyalah dipergunakan untuk dirinya sendiri. Keterangan itu nilainya akan tinggi jika dia sudah sampaikan ke pengadilan. Dia tidak bisa mengubah segampang itu," katanya.

Raranta menambahkan, berkas kasus pembunuhan tersebut akan dikirim ke kejaksan hari ini setelah dilaksanakan gelar perkara di depan Kapolda Sulut Brigjen Carlo Brix Tewu.

Tersangka akan dijerat 4 pasal sekaligus tentang pembunuhan, pembunuhan yang direncanakan, pemerkosaan dan tertang senjata tajam. (Nie/ald)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved