Suap Wakil Ketua DPR RI: Kode Satu Ton untuk Taufik Kurniawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Adapun PAN, dikatakan Bamsoet, menjadi pihak yang berwenang apakah posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR RI nanti diganti atau bagaimana. "Ini kewenangan fraksi PAN, tapi yang pasti kami hanya menerima apakah nanti PAN menggantikan dalam waktu cepat atau tidak," pungkas politisi Partai Golkar itu.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum ihwal kasus korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. "Ya kita serahkan pada prosesnya," kata Fahri. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga tak menghakimi Taufik.
Fahri menambahkan, Pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan, Rabu (31/10) untuk menyikapi status hukum Taufik. "Tentu besok sebelum selesai masa sidang kami akan mengadakam rapim (rapat pimpinan) setelah paripurna untuk mengambil langkah yang diperkirakan," ujar Fahri.
"Tetapi sebagaimana kita ketahui, dengan praduga tak bersalah kami akan mencoba bertemu dulu dengan Pak Taufik untuk mendengarkan apa yang beliau akan lakukan tentunya. Sebab apapun status dia sebagai pimpinan DPR tak gugur dengan status tersangka," lanjut dia. (Tribun Network/fel/fik/kps/wly)
Kronologi kasus Taufik Kurniawan yang berawal dari OTT di Kebumen, Jawa Tengah terkait suap Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016
1. 15 Oktober 2016
KPK menangkap 6 orang di Kabupaten Kebumen terkait transaksi suap. Keenam orang itu adalah Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode Yudhy Tri Hartanto, PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo, Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari, Anggota DRPD Kabupaten Kebumen Suhartono, Sekda Kebumen Adi Pandoyo dan dari pihak swasta bernama Salim
2. 16 Oktober 2016
KPK menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka. Yudhy disangka menerima suap Rp 70 juta dari commitment fee sebesar Rp 750 juta dari Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group bernama Hartoyo. Namun saat itu Hartoyo belum ditangkap dan statusnya sebagai buron. Uang suap diberikan agar perusahaan Hartoyo mendapatkan proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen. Sedangkan Sigit disebut berperan membantu niat Hartoyo dengan imbalan uang.
3. 23 Januari 2018
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek APBD tahun anggaran 2016. Sebelumnya KPK sudah menetapkan tersangka kepada Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode Yudhy Tri Hartanto, PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo, Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari, Anggota DRPD Kabupaten Kebumen Suhartono, Sekda Kebumen Adi Pandoyo dan dari pihak swasta bernama Salim.
4. 18 Mei 2018
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan korporasi PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan TPPU. Perusahaan itu dikendalikan oleh Yahya Fuad dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam 'bendera' lima perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas. Setelah memenangi proyek melalui cara 'pinjam bendera', PT Tradha disebut menampung uang dari para kontraktor. Uang-uang itu merupakan commitment fee atas proyek-proyek di Pemkab Kebumen.
5. 30 Oktober 2018
KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka. Dia diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen. Dia memberikan suap itu ke Taufik terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016. Selain itu, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka. Dia diduga menerima duit Rp 50 juta. KPK menyebut penerimaan suap Cipto terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.