Menteri PP3A Hadiri Penutupan Perkemahan Jambore Anak Tomohon, Ini Pesannya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Yohana Susana Yembise, menutup kegiatan Perkemahan Jambore Anak
Penulis: | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Yohana Susana Yembise, menghadiri sekaligus menutup kegiatan Perkemahan Jambore Anak Tomohon yang dilaksanakan di Bumi Perkemahan Tumatangtang Tomohon, Minggu (7/10/2018).
Kegiatan Perkemahan yang diadakan pada 5-7 Oktober 2018 ini dihadiri oleh Wali kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Sulawesi Utara Mieke Pangkong.
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tomohon Tjahya Rediantana BCIP SH MH, Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi SIK, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc bersama Jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta para peserta Perkemahan Jambore Anak Tomohon.
Eman menjelaskan, Perkemahan Jambore Anak Tomohon ini dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Anak Tomohon dan Pemerintah Kota Tomohon.
Para pesertanya dari Forum Anak Kelurahan dan Pokja Anak LPA Kelurahan, Siswa-siswi SMP se- Kota Tomohon dan dari Forum Anak Daerah.
"Perkemahan Jambore Anak Tomohon ini adalah yang pertama kali dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Utara dan akan menjadi pelopor dan pelapor di masyarakat, dimana anak-anak membutuhkan perhatian dan perlindungan, anak anak dapat mengembangkan bakat, minat, potensinya,” ujarnya.
“Dan untuk pengembangan terwujudnya Tomohon menjadi kota layak anak, dan sudah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia," Kata Eman.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengatakan, keberadaan anak-anak sangat penting dan harus mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah dengan memberikan perlindungan kepada anak-anak.
Serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia secara reguler sejak tahun 2005 bekerja sama dengan UNICEF, telah mengembangkan kebijakan partisipasi anak sebagai pengejawantahan dari amanah Undang-Undang perlindungan anak.
Untuk mewujudkan hal tersebut berbagai kebijakan telah dilakukan pemerintah di bidang partisipasi anak, antara lain dengan pembentukan wadah-wadah partisipasi anak sebagai media untuk mendengarkan dan menyuarakan aspirasi pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan. (fer)