VAP Absen Lagi, Sidang Pemecah Ombak Minut Kembali Ditunda
Untuk kesekian kalinya ketua majelis hakim Vincentius Banar harus memutuskan menunda persidangan korupsi pemecah ombak Minahasa Utara (Minut), Sulut.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Untuk kesekian kalinya ketua majelis hakim Vincentius Banar harus memutuskan menunda persidangan korupsi pemecah ombak Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut).
Pasalnya, bangku kosong tanda tidak ada saksi yang sebenarnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (02/10/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulut.
"Sidangnya ditunda lagi, masa saya mau periksa kursi kosong terus," ujar Vincen dengan wajah mengkerut.
Dari informasi yang diperoleh Tribun Manado, sidang hari ini masih dengan agenda pemeriksaan 4 saksi yakni Bupati Minut Vonnie A Panambunan (VAP), mantan Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana, Alexander Panambunan, dan Decky Lengkey.
Sayangnya dari keempat saksi tersebut tak ada satupun yang mampu dihadirkan oleh JPU.
Padahal beberapa waktu lalu majelis hakim sudah mengeluarkan panggilan paksa untuk keempatnya.
Namun keempatnya sama sekali tak tersentuh panggilan JPU.
Bob Hasan kuasa hukum dari terdakwa Junjungan Tambunan mengatakan jika JPU tidak mampu menghadirkan mereka, sebaiknya kliennya jangan dulu diadili.
"Karena perkara ini percuma jika mereka tidak dihadirkan. Pembuktiannya tidak akan pernah terang dan uang Rp 1 miliar yang katanya diantar ke klien saya tidak akan pernah dibuktikan jika orang yang mengantarnya tidak hadir di sidang," tegas dia.
Tim JPU Bobby Ruswin ketika dikonfirmasi mengatakan ada surat izin yang diberikan Bupati VAP pada pihaknya.
"Hanya Bupati VAP yang masukan surat, katanya ada kegiatan di Papua," ucapnya.
Ruswin mengaku sudah menghubungi ketiga saksi lainnya tapi belum juga direspons.
"Sudah datang si rumah juga, tapi katanya keluar kota," tandas dia. (Tribun Manado/Nielton Durado)