Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tak Mampu Hadirkan VAP, Pengamat Sebut Sistem Hukum Masih Tumpul ke Atas

Kembali tidak hadirnya Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie A Panambunan (VAP) sebagai saksi, membuat praktisi hukum ini ikut angkat suara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa
Deswerd Zougira, Praktisi Hukum 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kembali tidak hadirnya Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie A Panambunan (VAP) sebagai saksi dalam kasus sidang korupsi pemecah ombak Desa Likupang, Minahasa Utara (Minut), dengan terdakwa Junjungan Tambunan, membuat praktisi hukum Deswerd Zougira ikut angkat suara.

Ketika dihubungi TribunManado.co.id, Selasa (02/10/2018) Deswerd mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak kredibel dan baiknya diganti saja.

"Kalau sudah ada panggilan paksa berarti keharusan bagi JPU menghadirkan saksi tersebut di persidangan. Meskipun itu seorang bupati sekalipun," kata dia.

Deswerd menambahkan, ketidakhadiran VAP dan kawan-kawan dalam persidangan membuktikan bahwa hukum masih pilih kasih.

Baca: Tak Hadiri Sidang Kasus Pemecah Ombak, VAP Ternyata Berobat ke Luar Negeri

"Hal seperti ini pasti tidak terjadi jika yang dipanggil adalah orang biasa, pasti langsung dihadirkan. Kalau seperti ini kan rakyat akan lebih tidak percaya pada sistem hukum kita yang tumpul ke atas," tegasnya.

Sebelumnya tim JPU Bobby Ruswin mengatakan sudah memberikan surat kepada Mabes Polri dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menghadirkan VAP dan mantan Kapolresta Manado Kombes Rio Permana.

"Suratnya sudah kami kirim ke mereka, dan kami sedang berusaha menghadirkan mereka," tegasnya. (Tribun Manado/Nielton Durado)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved