Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Bitung Edukasi Mahasiswa Baru BLCC, Tangkal Berita Hoaks dan Radikalisme

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, memberikan pembekalan kepada Mahasiswa baru di Bitung Logistik Community College (BLCC)

Penulis: Chintya Rantung | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Chintya Rantung
kapolres Bitung memberikan pembekalan kepada mahasiswa BLCC 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Situasi global, regional maupun nasional dapat mempengaruhi situasi lingkungan di Kota Bitung.

Hal tersebut berkaitan dan mempengaruhi penyebaran berita hoaks dan radikalisme, keduanya sendiri tidak lepas dari kemajuan teknologi dan informasi.

Seperti dikatakan Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, kepada Mahasiswa baru di Bitung Logistik Community College (BLCC) angkatan ke IV, dalam pelaksanaan kuliah umum dan pembekalan bimbingan mental dan fisik (Bimentalsik), di Aula Markas Yonmarhanlan VIII Bitung, Jumat (21/9).

Penyebaran berita hoaks ini dilatarbelakangi adanya teknologi informasi berada di tangan masing-masing yaitu gadget.

Baca: Bitung Dapat Penghargaan dari Kemenkeu RI

Dikatakannya, peran media sosial sangat berkontribusi besar dalam penyebaran berita hoaks yang menyesatkan, sehingga dampak dari berita hoaks dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas.

"Berita hoaks yang menyebar dalam berbagai bentuk yaitu berupa sosial politik, SARA, kesehatan dan lain-lain. Dari bentuk penyebaran berita hoaks tersebut yang menjadi perhatian kami adalah isu SARA, maka itu harus segera dicegah dan diatasi agar tidak berkembang dan membahayakan situasi Kamtibmas,” ungkapnya.

Cara yang berpengaruh untuk mengatasi dan menangkal secara dini penyebaran berita hoax yaitu dengan memberikan pengetahuan atau mengedukasi tentang bahaya berita hoaks.

“Yang bertanggung jawab atas penyebaran berita hoaks adalah diri kita sendiri," sebut Ginting.

Lanjutnya, masyarakat dituntut untuk lebih cerdas dalam menerima informasi dan tidak langsung menyebarkannya kembali, untuk diketahui bahwa apabila kita menyebarkan berita palsu maka penyebar dapat dijerat dengan UU ITE.

"Pihaknya berharap mahasiswa BLCC dapat memberikan pemahaman kepada rekannya, keluarganya terhadap berita-berita, isu-isu yang belum jelas kebenarannya, jangan sampai menjadi korban dari berita-berita hoaks tersebut," jelasnya.(chi)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved