Satwa Liar di Bitung
Lima Satwa Liar Dilepas di Hutan TWA Batu Putih Bitung, Ada Elang Laut Dada Putih
Lima ekor satwa liar dilepaskan di Taman Wisata Alam Batu Angus (TWA) Batu Putih
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Ringkasan Berita:1. Lima ekor satwa liar dilepaskan di Taman Wisata Alam Batu Angus (TWA) Batu Putih2. Lima hewan tersebut adalah seekor Elang Laut Dada Putih, ekor burung perkici dora, dan tiga ekor Tarsius atau Tangkasi.3. Sementara itu pelaksanaan pelepasan satwa jenis Tarsius, berlangsung di bawah pohon Beringin.
TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG - Lima ekor satwa liar dilepaskan di Taman Wisata Alam Batu Angus (TWA) Batu Putih, Kelurahan Batu Putih Bawah Kecamatan Ranowulu Kota Bitung Provinsi Sulut, Jumat (10/4/2026).
Lima hewan tersebut adalah seekor Elang Laut Dada Putih, ekor burung perkici dora, dan tiga ekor Tarsius atau Tangkasi.
Terbang seperti mau menerkam mangsanya, seekor burung berwarna putih hitam jenis Elang Laut Dada Putih keluar dari sarang terbuat dari kayu berbentuk segi empat.
Baca juga: Menyusuri Jejak Satwa Liar Sulawesi Lewat Wisata Edukasi Konservasi di PPS Tasikoki Minut Sulut
Kandang itu posisinya agak tinggi.
Burung Elang Laut Perut Putih tersebut, satu di antara satwa liar yang di lepas ke alamnya.
Ikut di lepas satu ekor burung perkici dora dan tiga ekor Tarsius atau Tangkasi.
Sementara itu satu ekor burung perkici dora, yang ikut di lepas berwarna hijau ke arah berlawanan dari burung elang di TWA Batu Putih.
Sementara itu pelaksanaan pelepasan satwa jenis Tarsius, berlangsung di bawah pohon Beringin.
Menariknya, ketiga satwa Tarsius yang di lepas memiliki hubungan keluarga.
"Iya ketiganya merupakan bapak, ibu dan satu orang anak Tarsius," kata Kepala Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Danny Pattipeilohy kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Saat diwawancara di TWA Batu Putih, cuaca mendung.
TWA Batu Putih di Kecamatan Ranowulu, berjarak 17 Kilometer (Km) dengan Kantor Camat Ranowulu di Kelurahan Danowudu.
Dapat ditempuh dalam waktu 33 menit menggunakan kendaraan.
Danny menjelaskan, Satwa burung perkici dora dan burung elang laut perut putih termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Adapun asal-usul satwa burung perkici dora dan elang laut perut putih merupakan hasil sitaan dan satwa tangkasi merupakan hasil penyerahan masyarakat.
| Wali Kota Bitung Hengky Honandar Lantik 4 Pejabat, Ini Nama-nama dan Jabatannya |
|
|---|
| Pemkot-Kejari Kotamobagu Teken MoU, Wali Kota Minta OPD Giat Konsultasi Hukum |
|
|---|
| Lokasi Diduga Tempat Penampungan BBM Ilegal di Desa Tontalete Minut, Diungkap Pomdam XII/Merdeka |
|
|---|
| Bolsel FC Masuk Grup N Liga 4 Nasional, Persaingan Diprediksi Berlangsung Ketat |
|
|---|
| Sebanyak 7 Kapal Berangkat dari Pelabuhan Manado Besok Kamis 14 Mei 2026, Berikut Jadwalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/TWA-Batu-Putih-tgbdrtbdty.jpg)