Fakta Terbaru Kasus Rumah Pak Eko Terkepung Tetangga, Belum Ada yang Mau Mengalah
Ada yang menggelitik akal dan nurani ketika mengkuti kasus Eko Purnomo (37) warga Kampung Sukagalih
4. Polemik area fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)
Berdasar denah yang dimiliki Eko, salah satu bangunan milik salah satu tetangga Eko, Rohanda, berdiri di area fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
"Alternatifnya Bu Rohanda itu, makanya kita akan musyawarah dengan RT, RW setempat jadi tidak serta merta harus hari ini,” jelas Taufik.
Sementara itu, menurut Rahmat, tetangga Eko yang juga pemilik rumah di sebelah barat, rumah Eko ini memiliki gang. Hanya saja gang tersebut kini sudah dibangun sebuah rumah milik tetangga Eko lainnya.
“Kita bicara bukti bahwa rumah Eko itu ada gang. Eko itu mengklaim yang gang itu. Nah, yang gang itu sudah dibangun, sedang tanah kami jauh. Di berita (disebutkan) bahwa kami memblokade, padahal gangnya ini ada, tapi bukan yang saya (rumah),” kata Rahmat.
5. Versi tetangga yang dianggap menutup akses jalan
Jauh sebelum rumah miliknya dibangun, Rahmat sempat menawari sebagian tanah miliknya untuk dibeli Eko sebagai akses jalan menuju rumahnya. Namun tawaran itu ditolak lantaran Eko tidak memiliki dana yang cukup.
“Jauh sebelum membangun silakan untuk membeli tanah kami satu tumbak ke belakang. Tapi waktu itu Pak Eko merasa keberatan, dananya kurang jadi membeli ke belakang yang lebih pendek, asumsi kami ke Pak Yana,” katanya.
Sementara Eko sendiri, lanjutnya, menuntut ingin dibukakan jalan, sedangkan gang jalan menuju rumah Eko sudah dibangun rumah.
“Jadi pak Eko tertutup (jalannya). Rumah yang menutup gang ini diharapkan memberikan akses karena lebih dekat,” jelasnya.
6. Keberatan dianggap memblokade Pak Eko
Saat melakukan pembangunan rumah, Rahmat mengkau telah membuatkan pintu darurat di bagian belakang rumahnya yang menghadap langsung rumah Eko. Namun pintu itu dimaksudkan sebagai pintu darurat saja bagi Pak Eko.