Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu Minahasa Terima Gugatan Partai Berkarya

Sengketa antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Berkarya Minahasa telah mengantongi putusan resmi

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/FERDINAND RANTI
Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh memimpin rapat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sengketa antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Berkarya Minahasa telah mengantongi putusan resmi melalui sidang Adjudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (6/09/2018).

Baca: Pemkab Minahasa Gelar Bimtek Penyusunan LPPD, Korengkeng Sebut Laporan Sangat Penting

Sidang dipimpin Ketua Rendy Umboh, Bawaslu memutuskan menerima sebagian permohon Partai Berkarya sebagai pemohon.

Selain itu KPU Minahasa selaku termohon diminta untuk menjalankan putusan tersebut.

"Mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon. Meminta kepada termohon untuk menerima dan memverifikasi berkas syarat calon paling lama 3 hari sejak putusan ini dikeluarkan," kata Umboh didampingi Pimpinan Bawaslu Donny Rumagit dan Erwin Sumampouw, Jumat (7/09/2018).

Baca: Mewoh Bersyukur Bisa Memimpin Minahasa Sekitar 6 Bulan

Selain itu KPU Minahasa diminta untuk memperbaiki mengenai keputusan tentang Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa.

Rendy Suawa selaku Komisioner KPU Minahasa Divisi Hukum menyatakan jika pihaknya menghormati dan siap menindaklanjuti putusan tersebut. Namun dalam menindaklanjutinya dikatakan Suawa bahwa pihaknya tentu tidak akan melanggar Peraturan KPU (PKPU).

Baca: 8 Sengketa Pemilu Ditangani Bawaslu Sulut, 3 Calon Mantan Terpidana Korupsi Diloloskan

Ketua Partai Berkarya Minahasa Erol Mingkid mengatakan jika pihaknya merasa bersyukur atas putusan tersebut.

Diketahui, sengketa antara KPU dan Partai Berkarya Minahasa terkait tidak masuknya Brenli Sepang sebagai Bakal Caleg DPRD Kabupaten dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dalam DCS setelah sebelumnya dilakukan verifikasi berkas syarat calon.(fer)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved