8 Sengketa Pemilu Ditangani Bawaslu Sulut, 3 Calon Mantan Terpidana Korupsi Diloloskan
Bawaslu Sulut mungkin menjadi lembaga pengawas pemilu pertama di Indonesia yang menerima gugatan mantan narapidana korupsi
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) mungkin menjadi lembaga pengawas pemilu pertama di Indonesia yang menerima gugatan mantan terpidana korupsi yang dianulir KPU dari pencalonan di Pemilu 2019.
Bawaslu Sulut menerima gugatan Syahrial Damapolii, calon anggota DPD RI asal Sulut, pada Jumat (10/8/2018)
Bawaslu berpatokan kepada UU pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tak menyertakan aturan soal kejahatan tertentu untuk membatasi orang untuk memilih dan dipilih.
Padahal KPU Sulut menganulir pencalonan Syahrial karena anturan PKPU 14 yang menyatakan mantan terpidana korupsi tak bisa ikut pemilihan umum.
Baca: Aktivis Anti Korupsi Serang Aturan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg
Baca: Kisah Pilu Kaum LGBT di Manado, Mengaku Dipersekusi, Berhenti Sekolah hingga Diusir dari Gereja
Baca: Aktivis Ini Beber Kehidupan Kaum LGBT di Manado, Tomohon dan Bitung
Usai itu, sejumlah mantan napi koruptor diberbagai daerah pun mengajukan gugatan dan dikabulkan Bawaslu setempat.
Di Sulawesi Utara terdapat beberapa mantan terpidana korupsi yang menggugat keputusan KPU ke Bawaslu termasuk 3 diantaranya ke Bawaslu Sulut.
Tak hanya gugatan napi mantan terpidana korupsi. Bawaslu Sulut menerima total 8 gugatan sengketa pemilu terdiri 6 partai politik dan 2 calon Anggota DPD RI.
Dari 6 parpol yang mengajukan gugatan, 2 di antaranya untuk mempertahankan caleg mantan terpidana korupsi atas nama Herry Kereh (Partai Gerindra) dan Mieke Nangka (Partai Berkarya). Sementera 1 calon Anggota DPD RI mantan terpidama korupsi atas nama Syahrial Damapolii.

Penjelasan Bawaslu
Herwin Malonda, Ketua Bawaslu Sulut mengungkapkan pihaknya memproses 8 gugatan sengeketa pemilu.
Tiga di antaranya menyangkut mantan terpidana korupsi yang dicoret KPU.
Herwin menjelaskan, keputusan Bawalsu menerima gugatan berangkat dari ajudikasi, dasarnya UU 7 tahun 2012 tentang pemilu, kemudian peraturan Bawalsu nomor 7 tahun 2018 bicara sengeketa antar peserta dan penyelenggara pemilu.
Dalam proses persidangan yang ada. Dua tahapan, mediasi kemudian jika tak sepakat lanjut ke sidang ajudikasi.
Dalam prosesnya, ada 5 gugatan selesai di meja mediasi yang difasilitasi Bawaslu antara pemohon dan termohon (KPU).
4 kasus lainnya hingga ke tahap ajudikasi termasuk dua di antaranya kasus 3 calon mantan terpidana korupsi atas nama Sahrial Damapolii (DPD), Herry Kereh (Gerindra) dan Mieke Nangka (Berkarya)