5 Fakta Kasus Suap DPRD Kota Malang, 20 Tersangka Nyaleg Lagi
41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap
2. 20 tersangka ternyata ikut "njago" di Pemilu 2019
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang pada Senin (3/9/2018).
Dari jumlah itu, sebanyak 20 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DCS) untuk mencalonkan kembali pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang.
Mereka adalah Sugiarto (PKS), Choirul Amri (PKS), Bambang Triyoso (PKS), Teguh Mulyono (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), Hadi Santoso (PDI-P), Diana Yanti (PDI-P), Arief Hermanto (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Ribut Harianto (Golkar) dan Harun Prasojo (PAN).
Lalu ada juga Een Ambarsari (Gerindra) Suparno Hadiwibowo (Gerindra), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Afdhal Fauza (Hanura) Imam Ghozali (Hanura), Mulyanto (PKB) Indra Tjahyono (Demokrat) Asia Iriani (PPP) dan Mohammad Fadli (NasDem).
"Kalau sudah ditetapkan sebagai terpidana dan putusannya sudah inkrah itu kita bisa coret," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenudin, di kantor KPU Kota Malang, Rabu (5/9/2018).
Baca: Kasus Suap Menyeret 41 Anggota DPRD Kota Malang, Ini Cerita Lengkapnya
3. Nasib malang Gedung DPRD Kota Malang
Pada hari Kamis (6/9/2018), ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kota Malang tertutup rapat. Ruangan di lantai tiga itu menjadi saksi bisu saat 41 anggotanya "menyulap" APBD-P.
Hingga saat ini, ruangan itu belum difungsikan kembali pasca penahanan 41 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Begitu juga dengan ruang fraksi, komisi dan ruangan perlengkapan dewan lainnya yang ada di lantai dua.
Tanda-tanda kehidupan hanya terlihat di ruang fraksi PDI Perjuangan dan fraksi PKB serta di ruang Komisi A.
Ruang Badan Kehormatan (BK) yang sementara tidak dipakai dibuat untuk ruang press room.
Sementara itu, di ruang rapat internal yang ada di lantai tiga terlihat tengah ada persiapan rapat.