Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap Menyeret 41 Anggota DPRD Kota Malang, Ini Cerita Lengkapnya

Kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 mencuat ke permukaan setelah penyidik KPK

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rabu, 9 Agustus 2017, Kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 mencuat ke permukaan setelah penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Malang pada 

Dua hari berselang, yakni pada Jumat, 11 Agustus 2017, KPK menetapkan tersangka terhadap M Arief Wicaksono.

Arief yang saat itu merupakan ketua DPRD Kota Malang disangka menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono.

Baca: Kasus Korupsi Berjamaah di DPRD Kota Malang, Ini Komentar Jokowi

Suap tersebut terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

Selain itu, Arief juga disangka menerima uan

Baca: Terkait Nasib Anggota DPRD Kota Malang yang Tersisa, Begini Tanggapan Pimpinan KPK

g dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman senilai Rp 250 juta terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedung Kandang dalam APBD tahun anggaran 2016 pada 2015.

Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears mulai tahun 2016 hingga 2018.

Saat itu, baik Arief ataupun Jarot dan Hendarwan ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap. Arief ditetapkan tersangka dalam dua kasus sekaligus.

Kasus suap pembahasan APBD-P terus berkembang.

Dalam pemeriksaan, Arief mengatakan bahwa uang senilai Rp 700 juta yang diterimanya sebagian dibagikan kepada seluruh anggota dewan.

Nilai pembagiannya bervariasi.

Bagi pimpinan, ketua fraksi, ketua komisi dan ketua badan perlengkapan dewan mendapatkan pembagian yang lebih dari pada anggota dewan yang tidak memangku jabatan ketua.

Mereka ada yang mendapatkan pembagian sebesar Rp 12,5 juta, Rp 15 juta hingga Rp 17,5 juta.

Pada Rabu, 21 Maret 2018, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Yakni Moch Anton selaku Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD Kota Malang

Baca: 41 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka, Ini Kabar 4 Anggota Lainnya yang Tersisa

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags
suap
DPRD
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved