Ahok Berencana Menikah dengan Polwan Mantan Ajudan Veronica Tan
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dikabarkan akan menikah lagi selepas bebas dari penjara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
"Ya bisa saja. Itu kan peralatan rumah semua. Kalau rumah lagi ada yang perlu diperbaiki, pasti kan pakai alat itu. Nah, jadi pertanyaan, masa iya mata bor beli juga? Emang tukangnya enggak punya?" lanjutnya.
Selama berbincang dengan Roy, Tigor menceritakan kliennya itu tidak mau ambil pusing dan meminta untuk mengalah. Namun, ketika pernyataan sudah melebar hingga pihak-pihak lain seperti KPK dan politisi partai lain, maka langkah hukum akan ditempuh.
"Kami siapkan dulu somasi. Kalau masih belum ada niat baik, kami akan tempuh jalur hukum lainnya. Ini sudah tidak bisa diam lagi," tegas dia.
Kasus Ketiga
Pengiriman surat permintaan pengembalian barang kepada Roy Suryo dari Kemenpora, sudah ketiga kalinya. Pada 2014 lalu, Roy diminta untuk mengembalikan rumah dinas untuk dipakai oleh Imam Nahrowi. Permintaan kedua, terjadi pada 2016 lalu.
Saat itu, Kemenpora meminta kepada Roy mengembalikan sejumlah aset yang masih terbawa. Tidak lama, barang-barang diminta oleh Kemenpora senilai Rp 500 juta dikembalikan ke Kantor yang bermarkas di Senayan itu.
Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto mempersilakan Roy untuk membantah surat yang telah dilayangkannya. "Iya monggo membantah saja. Enggak apa-apa," ujarnya kepada wartawan.
Kendati demikian, dirinya berharap Roy Suryo bisa secepatnya mengembalikan barang-barang milik negara tersebut, lantaran lamanya pengembalian akan berdampak kepada kinerja Kemenpora. "Kami dianggap tidak serius sama BPK. Harusnya secepatnya dikembalikan. Kalau tidak dikembaikan yang terkena dampak dua, pertama kemenpora karena dianggap tidak serius untuk menarik kembali barang-barang inventaris. Pak Roy juga kena dampaknya seperti sekarang jadi bahan omongan," ujarnya.
Lebih lanjut, Sesmenpora pun mengatakan bahwa sejauh ini belum ada jawaban dari Roy Suryo terkait surat permintaan pengembalian barang ketiga yang telah dikirimnya pada 3 Mei lalu. "Belum ada. Belum ada jawaban. Kecuali yang dulu. Itu kan surat yang ketiga, pertama di tandatangani pak menteri akhir 2014, terus 2016 pak menteri, juga sekarang saya," pungkasnya.
Roy Suryo sendiri saat dikonfirmasi Tribun dengan tegas membantah bahwa dirinya membawa pulang barang-barang milik negara. Roy mengatakan satu barang pun tidak ada yang ia bawa.
"Aset BMN Kemenpora sebanyak 3226 unit yang disebut-sebut masih saya bawa, padahal tidak sama sekali," ujar Roy. Wakil Ketua
Umum Partai Demokrat ini menduga ada pihak-pihak yang mencoba memfitnah dirinya dengan menggunakan isu barang-barang milik negara yang belum dikembalikan. "Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," ujar Roy.

Saat ditanyakan apakah Roy akan melakukan langkah hukum terkait tuduhan tersebut. Politikus asal Yogyakarta ini enggan menjawabnya, ia hanya meminta Tribun menghubungi pengacaranya yang sudah ditunjuk.
"Untuk selanjutnya silakan hubungi penasihat hukum saya M Tigor Simatupang,"kata Roy.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan kepada Roy Suryo agar mengembalikan aset negara jika persoalan tersebut tidak ingin diperpanjang.
"Jadi dari pada berkepanjangan, sebaiknya dikembalikan dan kemudian dibuat detail-detailnya, mana yang sebenarnya belum didaftar, mana yang sudah," ujar Saut.
"Barang milik negara itu kan harus ada inventarisasinya, jangan-jangan juga belum didaftar," tambahnya.
Saut pun berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pejabat maupun mantan pejabat negara lain. Ia mengakui, persoalan Roy Suryo tersebut menjadi contoh buruk bagi kedisiplinan mantan pejabat untuk mengembalikan aset-aset negara.
"Padahal kami sudah menyediakan e-LHKPN (sistem laporan harta kekayaan pejabat negara berbasis elektronik), tapi nyatanya, masih ada gratifikasi,"katanya. (Tribun Network/ryo/mam/wly/vin/Asian Times)