Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Pemecah Ombak di Likupang

Sidang Kasus Pemecah Ombak, Bupati Minut Kembali Tak Hadir, Mantan Kapolres Manado Bantah Terlibat

Vonnie Anneke Panambunan (VAP), Bupati Minahasa Utara kembali tak hadiri persidangan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak

Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/RYO NOOR/NIELTON DURADO
Vonnie Anneke Panambunan dan Suasana sidang kasus pemecah ombak Likupang di PN Manado 

“Saya tidak lihat, karena sudah pulang duluan,” jawabnya.

Sementara itu, JPU Bobby Ruswin mengatakan ada 10 saksi yang dipanggil dalam sidang hari ini.

“Di antaranya Kombes Pol Rio Permana, VAP, Alexander Panambunan, Dicky Lengkey,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk VAP sudah memasukkan surat pada pihaknya. “Yang lainnya tidak ada keterangan,” pungkasnya.

Lanjutan sidang kasus pemecah ombak, Desa Likupang, Kabupaten Minut dengan terdakwa Junjungan Tambunan, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (3/9)
Lanjutan sidang kasus pemecah ombak, Desa Likupang, Kabupaten Minut dengan terdakwa Junjungan Tambunan, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (3/9) (Tribun manado / nielton durado)

Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Rosa

Upaya banding terdakwa Rosa Tindajoh atas putusan majelis hakim Tipikor PN Manado, malahan berakhir dengan ketambahan hukuman.

Juru Bicara Hakim PN Manado, Vincentius Banar pun telah membenarkan turunnya salinan putusan banding berkas Rosa dengan sanksi pidana 5 tahun penjara.

Keputusan itu telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado yang diketuai Sadjidi dengan Hakim Anggota, Imanuel Sembiring dan Andreas Lummie.

“Benar putusan banding Rosa telah turun sejak tanggal 20 Agustus 2018. Putusanya naik,” terang Banar.

Baca: Rupiah di Bawah Tekanan Eksternal

Baca: Olly Sambut Peraih Emas Asian Games: Atlet Sulut Sumbang 17 Medali

Seperti diketahui, dalam perkara korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minut, terdakwa Rosa telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Manado bersama dua terdakwa lainnya, Senin (2/7/2018) lalu.

Dimana, terdakwa Rossa dan Stevenson telag diganjar pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Sementara itu, pada sidang lalu, pihak JPU telah menuntut pidana terdakwa Rosa dan Stevenson dengan pidana 6 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim PN Manado dan PT Manado ternyata memiliki pertimbangan lain, sehingga vonis yang diberikan terhadap Rosa tidak mengacu pada tuntutan JPU. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved