Minta Banding Atas Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara, PT Manado Perberat Hukuman Rosa Jadi 5 Tahun
Juru Bicara Hakim PN Manado, Vincentius Banar pun telah membenarkan turunya salinan putusan banding berkas Rosa dengan sanksi pidana 5 tahun penjara
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO – Upaya banding yang dilayangkan terdakwa Rosa Tidajoh atas putusan Majelis Hakim PN Manado, berakhir dengan ketambahan hukuman.
Ketika dikonfirmasi awak media, Senin (3/9/2018), Juru Bicara Hakim PN Manado, Vincentius Banar pun telah membenarkan turunya salinan putusan banding berkas Rosa dengan sanksi pidana 5 tahun penjara.
Keputusan tersebut telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang diketuai Sadjidi dengan Hakim Anggota, Imanuel Sembiring dan Andreas Lummie.
“Benar putusan banding Rosa telah turun sejak tanggal 20 Agustus 2018. Putusannya naik,” terang Banar.
Seperti diketahui, dalam perkara korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minut, terdakwa Rosa telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Manado bersama dua terdakwa lainnya
Dimana, terdakwa Rossa dan Stevenson diganjar pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara.
Sementara itu, pada sidang lalu, pihak JPU telah menuntut pidana terdakwa Rosa dan Stevenson dengan pidana 6 tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim PN Manado dan PT Manado ternyata memiliki pertimbangan lain, sehingga vonis yang diberikan terhadap Rosa tidak mengacu pada tuntutan JPU. (nie)