Swapar dan Masyarakat Sipil Sulut Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
LSM Swara Parangpuan (Swapar) terus berupaya mendorong pengesahan Rancangan Undang-undangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS)
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Konsolidasi Advokasi Nasional RUU P-KS di Ibis Manado Boulevard City Center Manado, Jumat (31/8).
RUU P-KS mendesak karena status darurat kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Indonesia. Ambil contoh di Sulawesi Utara, selang Januari 2017 hingga Agustus 2018, Swapar melakukan advokasi terhadap 110 kasus.
"Paling dominan kekerasan seksual yang mencapai 42 persen. Sisanya kekerasan fisik, psikis dan penelantaran," kata Nur Hasanah dari Swapar. Dari total kasus kekerasan seksual tadi, korban dengan usia 13-18 tahun mendominasi. Sebanyak 33 kasus atau 33 persen.
"Kekerasan seksual adalah fenomena 'gunung es', apa yang muncul ke permukaan--kasus yang dilaporkan, diadvokasi, ditangani penegak hukum--hanya segelintir dari realitas yang ada," kata Nur.