Mieke Nangka dan Herry Kereh Masih 'Malu-Malu' Singgung Dalil Eks Napi Koruptor
Mantan narapidana korupsi menguggat KPU Sulut karena dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut pemilihan legislatif 2019.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mantan narapidana korupsi menguggat KPU Sulut karena dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut pemilihan legislatif 2019.
KPU Sulut sudah menegaskan, para mantan terpidana korupsi tetap akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Sikap KPU sejak awal sudah jelas, mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual terhadap anak dan korupsi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (24/8/2018).
KPU pun menegaskan sikap dalam mediasi untuk tidak mengakomodir mantan terpidana korupsi di Pileg 2019.
Dua mantan terpidana korupsi pun dianulir yakni Herry Kereh, Caleg Partai Gerindra Dapil I Manado dan Mieke Nangka Caleg Partai Berkarya Dapil II Minut-Bitung
Herry Kereh berstatus mantan terpidana korupsi kasus penerimaan gaji ganda.
Sementara, Mieke Nangka dihukum atas kasus MBH Gate.
Kedua caleg ini difasilitasi partai masing-masing mengingat KPU, hanya saja dalil pemohonan tidak menyinggung masalah tidak memenuhi syarat karena mantan terpidana korupsi.
Herrry Kereh misalnya. Dalam tanggapan pemohon partai Gerindra yang disampaikan pada sidang ajudikasi di Grand Kawanua Convention Center, Kamis (23/8/2018) malam, Herry Kereh berpendapat ia dinyatakan tidak memenuhi syarat tanpa alasan yang jelas padahal sudah memenuhi semua syarat sesuai Peraturan KPU.
Dalam berita acara yang ia terima , tak menyampaikan apa alasan hingga dinyatakan tidak memenuhi syarat
"Padahal seluruh syarat sudah saya penuhi, salinan putusan pengadilan (perkara korupsi) ada, begitu juga pemberitahuan di media massa (sudah menjalani hukuman)," ujarnya.
Meski santer beredar aturan KPU soal mantan napi korupsi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi Herker mengaku tak mendapati alasan itu yang membuatnya tersingkir dari pencalonan.
"Sehingga dalam dalil tidak disampaikan (dalil mantan napi korupsi tetap punya hak mencalonkan diri)," ujarnya.
Meike Nangka pun mengungkap hal berbeda. Dalam dalil yang disampaikan kuasa hukum Partai Berkarya John Essing, partai hanya menyinggung soal syarat administrasi yang lalai dipenuhi.