Partai Berkarya Berupaya Selamatkan 10 Caleg Dicoret KPU Sulut
Tiga di antaranya Mieke Nangka (Dapil 2), Firasat Mokodompit (Dapil 4) dan Wisye Watuseke (Dapil 6).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
"Aturan KPU KTP sebagai acuan dokumen persyaratan. Operator memasukan sesuai KTP," ujar dia.
Sementara untuk Wisye Watuseke, kata Essing, Partai Berkarya Baru menerima dan membaca SK KPU 961 2018 31 Juli 2018, sehingga tidak punya waktu untuk perbaiki berkas calon.
"Setelah partai tahu aturan tersebut. Partai menghubungi yang bersangkutan ternyata ada di Jakarta membawa orang tua yang sedang sakit," ujar dia.
Partai sudah berupaya melengkapi berkas tapi belum berhasil karena keberadaan Wisye Watuseke di Jakarta.
Partai Berkarya meminta agar Bawaslu mengabulkan permohonan seluruhnya.
Berdasarkan uraian dan alasan di atas maka mohon Bawaslu Sulut menyatakan putusan agar membatalkan keputusan KPU terkait berita acara keabsahan dokumen bakal calon.
Memerintahkan KPU provinsi agar nama Mieke Nangka Firasat Mokodompit, Meidy Watuseke dinyatakan memenuhi syarat.
"Memerintahkan KPU Sulut untuk melaksanakan putusan ini, jika Bawaslu berpendapat lain. Mohon keputusan seadil adilnya," kata dia (Tribun Manado/Ryo Noor)