Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Partai Berkarya Berupaya Selamatkan 10 Caleg Dicoret KPU Sulut

Tiga di antaranya Mieke Nangka (Dapil 2), Firasat Mokodompit (Dapil 4) dan Wisye Watuseke (Dapil 6).

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW
Sidang sengketa pemilu di Convention Center Novotel Manado, Grand Kawanua International City, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (23/08/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Partai Berkarya berupaya menyelamatkan 10 caleg DPRD Sulawesi Utara (Sulut) yang dicoret KPU Sulut dari Daftar Calon Sementara lewat sidang sengketa pemilu di Convention Center Novotel Manado, Grand Kawanua International City, Kamis (23/08/2018).

Tiga di antaranya Mieke Nangka (Dapil 2), Firasat Mokodompit (Dapil 4) dan Wisye Watuseke (Dapil 6).

Khusus kasus pencoretan Wisye Watuseke, caleg perempuan Partai Berkarya, menyebabkan 7 caleg lainnya di dapil 6 Minahasa Tomohon ikut dicoret KPU karena tak memenuhi aturan keterwakilan perempuan 30 persen.

Mieke, Firasat dan Wisye dicoret dari DCS karena dinilai tak lengkap berkas.

Partai Berkarya pun menyampaikan alasan terkait halangan hingga tak bisa melengkapi berkas hingga batas waktu ditentukan KPU.

Sidang sengketa pemilu antara KPU Sulut dan Partai Berkarya digelar Bawaslu, Kamis (23/08/2018) malam di Grand Kawanua Convention Center Manado.

John Essing, Kuasa Hukum Partai Berkarya mengatakan, sudah meng-upload berkas Mieke Nangka di Silon.

Rapi dokumen fisiknya tercecer.

Berkas yang tercecer itu yakni bukti pernyataan dimuat di media massa perihal sudah menjalani hukuman pidana dugaan korupsi Kasus MBH Gate

Selain itu, salinan putusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan Mieke Nangka tidak ditemukan di PNanad,  sebagai pengganti dimasukkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

"Kami anggap punya silmi anggap punya kekuatan yang sama," kata dia.

Sementara itu Firasat Mokodompit, dari dapil 4 Bolmong Raya kata Essing belum melengkapi berkas karena berada di luar daerah.

Berkas dimaksudnya yakni status sebagai Karyawan BUMD.

"Yang bersangkutan beranggapan pemilu 2014 sudah pernah ikut pilcaleg dan persoalan ini tidak jadi masalah," kata dia.

Selain itu Firasat Mokodompit memang sudah tidak menjadi Karyawan BUMD, namun di KTP masih tercantum status Karyawan BUMD.

"Aturan KPU KTP sebagai acuan dokumen persyaratan. Operator memasukan sesuai KTP," ujar dia.

Sementara untuk Wisye Watuseke, kata Essing, Partai Berkarya Baru menerima dan membaca SK KPU 961 2018 31 Juli 2018, sehingga tidak punya waktu untuk perbaiki berkas calon.

"Setelah partai tahu aturan tersebut. Partai menghubungi yang bersangkutan ternyata ada di Jakarta membawa orang tua yang sedang sakit," ujar dia.

Partai sudah berupaya melengkapi berkas tapi belum berhasil karena keberadaan Wisye Watuseke di Jakarta.

Partai Berkarya meminta agar Bawaslu mengabulkan permohonan seluruhnya.

Berdasarkan uraian dan alasan di atas maka mohon Bawaslu Sulut menyatakan putusan agar membatalkan keputusan KPU terkait berita acara keabsahan dokumen bakal calon.

Memerintahkan KPU provinsi agar nama Mieke Nangka Firasat Mokodompit, Meidy Watuseke dinyatakan memenuhi syarat.

"Memerintahkan KPU Sulut untuk melaksanakan putusan ini, jika  Bawaslu berpendapat lain. Mohon keputusan seadil adilnya," kata dia (Tribun Manado/Ryo Noor)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved