Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sri Mulyani: Pidato Ketua MPR soal Utang Menyesatkan

Pidato Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menuai kontroversi. Menteri Keuangan, Sri Mulyani merespon pidato

Editor: Lodie_Tombeg
YOUTUBE
Menkeu Sri Mulyani 


TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pidato Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menuai kontroversi. Menteri Keuangan, Sri Mulyani merespon pidato Ketua MPR saat sidang tahunan MPR pada 16 Agustus kemarin.

Menurutnya, pidato yang menyinggung perihal pembayaran pokok utang Pemerintah yang jatuh tempo tahun 2018 sebesar Rp 400 triliun bermuatan politis dan juga menyesatkan.

Berikut penjelasan lengkap Sri Mulyani melalui akun Facebook resminya pada Senin (20/8):

Tanggapan atas Pernyataan Ketua MPR "Pembayaran Pokok Utang Pemerintah Tidak Wajar".

Ketua MPR dalam pidato sidang tahunan MPR 16 Agustus 2018 menyampaikan bahwa besar pembayaran pokok utang Pemerintah yang jatuh tempo tahun 2018 sebesar Rp400 triliun yang 7 kali lebih besar dari Dana Desa dan 6 kali lebih besar dari anggaran kesehatan adalah tidak wajar.

Pernyataan tersebut selain bermuatan politis juga menyesatkan. Berikut penjelasannya:

1. Pembayaran pokok utang tahun 2018 sebesar Rp396 triliun, dihitung berdasarkan posisi utang per akhir Desember 2017.

Dari jumlah tersebut 44% adalah utang yang dibuat pada periode sebelum 2015 (Sebelum Presiden Jokowi). Ketua MPR saat ini adalah bagian dari kabinet saat itu.

Sementara itu, 31,5% pembayaran pokok utang adalah untuk instrumen SPN/SPN-S yang bertenor di bawah satu tahun yang merupakan instrumen untuk mengelola arus kas (cash management).

Pembayaran utang saat ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi dari utang masa lalu, mengapa baru sekarang diributkan?

2. Karena Ketua MPR menggunakan perbandingan, mari kita bandingkan jumlah pembayaran pokok utang dengan anggaran kesehatan dan anggaran Dana Desa.

Jumlah pembayaran pokok utang Indonesia tahun 2009 adalah Rp117,1 triliun, sedangkan anggaran kesehatan adalah Rp25,6 triliun.

Jadi perbandingan pembayaran pokok utang dan anggaran kesehatan adalah 4,57 kali lipat.

Pada tahun 2018, pembayaran pokok utang adalah Rp396 triliun sedangkan anggaran kesehatan adalah Rp107,4 triliun, atau perbandingannya turun 3,68 kali. Artinya rasio yang baru ini sudah menurun dalam 9 tahun sebesar 19,4%.

Bahkan di tahun 2019 anggaran kesehatan meningkat menjadi Rp122 triliun atau sebesar 4,77 kali anggaran tahun 2009, dan rasionya mengalami penurunan jauh lebih besar lagi, yakni 26,7%.

Di sini anggaran kesehatan tidak hanya yang dialokasikan ke Kementerian Kesehatan, tapi juga untuk program peningkatan kesehatan masyarakat lainnya, termasuk DAK Kesehatan dan Keluarga Berencana.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved