Pemeriksaan Kesehatan
Capres-Cawapres Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Ini Kisah Gus Dur yang Tak Lolos saat Pilpres 2004
Dalam pilpres 2004 silam, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pernah mengalami gagal tes kesehatan untuk menjadi calon presiden.
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Pasangan SBY-JK terpilih jadi presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2004.
Aturan TMS Bisa Diganti
dilandir dari kompas.com, disebutkan aturan mengenai penggantian pasangan bakal capres-cawapres yang tidak memenuhi syarat telah ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 pasal 24. Bunyi pasal tersebut yaitu:
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.
(2) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Baca: Daftar Harta Kekayaan Sandiaga Uno yang Capai Rp 5 Triliun
(3) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal pasangan calon pengganti.
Sementara itu, berdasarkan petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres yang disusun IDI bersama KPU, penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.
Pemeriksaan tersebut meliputi anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, lalu pemeriksaan jiwa dan pemeriksaan jasmani.
Pada pemeriksaan jasmani, yang diperiksa antara lain penyakit dalam, jantung, paru, urologi, dan banyak lagi.
Ada juga pemeriksaan laboratorium, yang meliputi pemeriksaan darah, urine, faal hati, faal ginjal, hepatitis, hingga HIV.