Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemeriksaan Kesehatan

Capres-Cawapres Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Ini Kisah Gus Dur yang Tak Lolos saat Pilpres 2004

Dalam pilpres 2004 silam, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pernah mengalami gagal tes kesehatan untuk menjadi calon presiden.

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/KOMPAS/TRIBUNNEWS
Gus Dur, Jokowi dan Prabowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menyatakan seluruh bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden  cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dinyatakan memenuhi syarat dalam pemeriksaan kesehatan.

Hal ini duangkapkannya usai menerima hasil pemeriksaan kesehatan yang diserahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, pada Selasa (14/8/2018) malam.

Baca: Ini Jumlah Harta Kekayaan Prabowo Subianto

"Jokowi (Joko Widodo) saat ini tidak ditemukan ketidakmampuan dalam bidang rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden. Tidak ditemukan atau negatif penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif, memenuhi syarat," kata Arief dilansir dari Kompas.com

 
Arief selanjutnya membacakan hasil pemeriksaan kesehatan tiga kandidat capres-cawapres lainnya. Baik Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto, maupun Sandiaga Uno, dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya.

Sebelumnya, pasangan Jokowi-Maruf melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Minggu (12/8), mendahului pasangan Prabowo-Sandiaga yang melakukan pemeriksaan kesehatan, Senin (13/8).

GUS DUR22
GUS DUR22 (Net)

Kisah Gus Dur Saat Tak Lolos

Dalam pilpres 2004 silam, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pernah mengalami gagal tes kesehatan untuk menjadi calon presiden.

Saat itu, Gus Dur yang berpasangan dengan Marwah Daud dinyatakan tidak lolos kesehatan oleh KPU RI.

KPU menyebut tak lolosnya Gus Dur dan Marwah Daud atas rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Dilansir, Harian Kompas Sabtu (15/5/2004) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Abdurrahman Wahid tak memenuhi syarat kemampuan secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas kewajiban sebagai presiden.

Gus Dur dinyatakan tak lolos dalam persyaratan kesehatan yang tertuang dalam SK KPU Nomor 26 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004.

Pasal 4 disebutkan bahwa seorang capres dan cawapres harus "mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden".

Baca: Berikut Daftar Harta Kekayaan Jokowi

Saat itu, Gus Dur menolak keputusan tersebut dan memilig Golput. Kala itu, Gus Dur pun sempat menggugat KPU dan Ikatan Dokter Indonesia. 

Gus Dur menilai KPU melanggar undang tentang kesehatan dan undang-undang tentang penyandang cacat. Namun gugatan Gus Dur ditolak PN Jakarta Pusat.

Pilpres 2004 pun diikuti 5 pasangan calon yakni Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Amien Rais-Siswono Yudhohusodo, Megawati-Hasyim Muzadi, Hamzah Haz-Agum Gumelar dan Wiranto-Solahuddin Wahid 

Pasangan SBY-JK terpilih jadi presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2004.

 Aturan TMS Bisa Diganti

dilandir dari kompas.com, disebutkan aturan mengenai penggantian pasangan bakal capres-cawapres yang tidak memenuhi syarat telah ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 pasal 24. Bunyi pasal tersebut yaitu: 

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti. 

(2) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

Baca: Daftar Harta Kekayaan Sandiaga Uno yang Capai Rp 5 Triliun

(3) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal pasangan calon pengganti.

Sementara itu, berdasarkan petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres yang disusun IDI bersama KPU, penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.

Pemeriksaan tersebut meliputi anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, lalu pemeriksaan jiwa dan pemeriksaan jasmani. 

Pada pemeriksaan jasmani, yang diperiksa antara lain penyakit dalam, jantung, paru, urologi, dan banyak lagi.   

Ada juga pemeriksaan  laboratorium, yang meliputi pemeriksaan darah, urine, faal hati, faal ginjal, hepatitis, hingga HIV.
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved