17 Bacaleg Dinyatakan TMS oleh KPU Kotamobagu, Nova Sebut Masalah Admistrasi
Sebanyak 17 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Sebanyak 17 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon mengatakan, ada 14 partai yang memasukkan Bacaleg ke KPU Kotamobagu, saat melakukan pendaftaran waktu lalu.
Kata dia, awalnya ke 14 partai memasukkan nama-nama Bacaleg beserta berkasnya.
Totalnya 278 calon legislatif, setelah diverifikasi pada tanggal 1-7 Agustus, ada 17 dinyatakan TMS, sisanya memenuhi syarat (TMS) 259.
"Mereka yang TMS, disebabkan masalah administrasi. Ada beberapa berkas tidak dimasukkan dan dilengkapi sampai pada akhir batas perbaikan," ujar Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon, Kamis (09/08/2018).
Menurutnya, bukan hanya partai kecil yang TMS, namun ada partai besar seperti Golkar dan Gerindra.
Golkar satu orang, Gerindra tiga orang, Berkarya dua orang, Perindo tujuh orang, PPP satu orang dan PBB empat totalnya 17 Bacaleg.
Kader Partai Gerindra sekaligus Anggota Dewan Kotamobagu Feiba Tumundo mengatakan, memang ada tiga orang dinyatakan TMS.
Dua orang dari Kotamobagu Selatan dan satu orang Kotamobagu Utara-Timur.
"Mereka hanya administrasi. Dua orang masalah ijazah SMA dan satu orang mengundurkan diri, karena sudah dipanggil bekerja," ujar Feiba Tumundo.
Kata dia, awalnya Gerindra mengajukan 25 Bacaleg di tiga dapil, namun dinyatakan MS ada 22 orang.
Walaupun tiga orang dinyatakan TMS, tapi tetap optimistis meraih empat kursi.
"Saat ini ada dua kursi dimiliki Gerindra, namun yakin Pileg 2019 bisa menambah menjadi empat kursi lagi," ujar dia lagi. (Tribunmanado.co.id/Vendi Lera)