Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Gugatan Syahrial Damapolii Berlanjut, Bawaslu Sulut Agendakan Periksa Saksi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut melanjutkan sidang sengketa pemilu dari gugatan mantan terpidana korupsi MBH Gate.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Syahrial Damapolii 

Menurut Yal, surat edaran KPU RI tersebut dikesampingkan dulu apalagi juga mendapat pertentangan dari banyak pihak KPU siap hadapi.

Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut mengatakan, pada prinsipnya KPU menghormati proses sidang ajudikasi, KPU siap menghadapi.

"Kita pastikan proses ini sebuah kebutuhan yang hadua kita penuhi. Ada tanggapan pemohon (Syahrial), kita juga akan tanggapi sebagai termohon. Supaya jelas persoalan. Selebihnya diserahkan ke Bawaslu," kata dia.

Meski ada gugatan tersebut, KPU kata Aridles tetap akan melanjutkan proses tahapan yang sedang berjalan

"Kita harus memberi status kepada bakal calon MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar dia.

Dalam gugatan tersebut, kubu pemohon (Syahrial) mempersoalkan surat edaran KPU RI terkait syarat pencalonan DPD RI . Tapi menurut Ardiles, surat KPU RI itu hanya petunjuk teknis tahapan

"Dasarnya tetap PKPU yang jadi norma untuk menentukan MS atau TMS, PKPU jadi landasannya," ujar dia.

Ia akan mengikuti proses sengketa ini, menurutnya nanti hasilnya final, apa gugatan diterima atau ditolak. 

Adapun Yal mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah KPU Sulut menyatakan Yal tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Anggota DPD RI. Yal berstatus mantan terpidana kasus korupsi MBH Gate ketika menjadi Ketua DPRD Sulut dulu.

Dalam PKPU 14 mantan terpida a korupsi, bandar narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak dilarang untuk ikut pencalonan pemilu.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved