Sidang Gugatan Syahrial Damapolii Berlanjut, Bawaslu Sulut Agendakan Periksa Saksi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut melanjutkan sidang sengketa pemilu dari gugatan mantan terpidana korupsi MBH Gate.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut melanjutkan sidang sengketa pemilu dari gugatan mantan terpidana korupsi MBH Gate, Syahrial Kui Damapolii yang akrab disapa Yal.
Syahrial merupakan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dianulir KPU Sulut karena syarat PKPU 14 yang melarang Calon Anggota DPD berstatus mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual anak dan korupsi.
Mantan Ketua DPRD Sulut ini kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu Sulut.
Kenly Poluan, Anggota Bawaslu Sulut mengatakan, hari ini 6 Agustus 2018 , Bawaslu akan kembali mengagendakan sidang.
Proses gugatan ini sudah masuk sidang ke tiga, setelah sebelumnya mediasi antara KPU dan Syahrial gagal menemui kata sepakat.
"Agenda sidang hari ini akan mendengarkan tanggapan termohon sekaligus mendengarkan keterangan saksi," ujar Kenly kepada Tribunmanado.co.id, Senin (6/8/2018).
Sebaenarya pekan lalu sudah diagendakan pemeriksaan saksi tapi belum sempat menghadiri sidang.
Gugat KPU Sulut
Sebelumnya, Syahrial Damapolii menggugat KPU Sulut karena menganulir pencalonannya di DPD RI. Ia dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berstatus mantan terpidana korupsi.
"Tidak ada strategi khusus, kita hadapi dan percaya bicara sesuai hukum yang berlaku dan ini akan berhasil," kata dia kepada wartawan di Kantor Bawaslu usai sidang, pekan lalu.
Ia menempuh jalur ini karena memang demikian prosedurnya, sesuai UU KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai penyelenggara pemilu. Manakala terjadi sengketa maka kewenangan Bawaslu yang menyelesaikan.
"Jadi 12 hari setelah gugatan diajukan sudah harus ada keputusan," kata dia.
Salah satu yang dipersoalkan Yal terkait surat edaran KPU RI tanggal 19 Juli 2018 yang menyatakan, mantan terpidana korupsi ,bandar narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak dilarang ikut pencalonan
"Ini diskriminatif, lalu bagaimana dengan mantan terpidana pembunuhan, perkosaan teroris. Kenapa hanya 3 yang tidak diperbolehkan, sangat diskriminatif," ujar Mantan Politisi Partai Golkar ini.
Menurut Yal, surat edaran KPU RI tersebut dikesampingkan dulu apalagi juga mendapat pertentangan dari banyak pihak KPU siap hadapi.
Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut mengatakan, pada prinsipnya KPU menghormati proses sidang ajudikasi, KPU siap menghadapi.
"Kita pastikan proses ini sebuah kebutuhan yang hadua kita penuhi. Ada tanggapan pemohon (Syahrial), kita juga akan tanggapi sebagai termohon. Supaya jelas persoalan. Selebihnya diserahkan ke Bawaslu," kata dia.
Meski ada gugatan tersebut, KPU kata Aridles tetap akan melanjutkan proses tahapan yang sedang berjalan
"Kita harus memberi status kepada bakal calon MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar dia.
Dalam gugatan tersebut, kubu pemohon (Syahrial) mempersoalkan surat edaran KPU RI terkait syarat pencalonan DPD RI . Tapi menurut Ardiles, surat KPU RI itu hanya petunjuk teknis tahapan
"Dasarnya tetap PKPU yang jadi norma untuk menentukan MS atau TMS, PKPU jadi landasannya," ujar dia.
Ia akan mengikuti proses sengketa ini, menurutnya nanti hasilnya final, apa gugatan diterima atau ditolak.
Adapun Yal mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah KPU Sulut menyatakan Yal tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Anggota DPD RI. Yal berstatus mantan terpidana kasus korupsi MBH Gate ketika menjadi Ketua DPRD Sulut dulu.
Dalam PKPU 14 mantan terpida a korupsi, bandar narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak dilarang untuk ikut pencalonan pemilu.