Sabtu, 30 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Caleg di Sulut Habiskan Rp 98,75 Miliar: 6.320 Calon Berebut 395 Kursi DPRD

Politik butuh biaya! Kontestasi 6.320 calon legislatif untuk 395 kursi DPRD di 15 kabupaten dan kota, Sulawesi Utara,

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Di Indonesia, istilah ini secara sederhana dimaknai sebagai uang politik, yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada pemilih untuk kepentingan kandidat jabatan legislatif atau eksekutif.

Dalam praktiknya, politik uang ini diangap sebagai hal negatif, tetapi diterima sebagai suatu “keniscayaan” yang tidak bisa dihindari dalam suatu kontestasi politik.

Selain istilah money politics, ada lagi istilah yang umum diketahui yakni cost politics yang bermakna biaya politik.
Uang atau biaya ini sebenarnya masih dianggap wajar dan normal, di mana setiap kegiatan politik tentu membutuhkan biaya, misalnya biaya pertemuan, iklan, makan minum dalam pertemuan, sampai pada honor para pekerja profesional yang terlibat sebagai anggota tim pemenangan masing kandidat.

Adakalanya para politisi mencoba menyamarkan tindakan money politics sebagai cost politics, tetapi tentu saja hal itu tidak mungkin bisa terjadi. Karena makna dari kedua istilah itu dalam praktiknya jelas berbeda.

Dalam wilayah politik adalah soal perebutan pengaruh. Dalam upaya merebut pengaruh inilah, segala kemungkinan untuk memenangkan pengaruh bisa saja dilakukan. Praktik politik uang dan biaya politik bisa ditafsirkan liar sesuai kepentingan.

Seorang calon seharusnya mampu menawarkan dirinya kepada rakyat secara elegan, jujur dan berintegrasi agar rakyat dapat memberikan kepercayaan, penegasan mengenai batas garis demokrasi yang jelas antara politik uang dengan biaya politik.
Ini harus menjadi bagian dari aturan yang harus ditegakkan dan pelanggarnya diberikan sanksi yang keras.

Money politics (politik uang) yaitu sebuah proses di dalam politik yang membeli suara rakyat atau pemilih dengan cara memberikan sejumlah uang.

Praktik ini bukan lagi rahasia, bahkan menjadi hal biasa saja sehingga muda diterima di tengah masyarakat kita yang belum mendapatkan pendidikan politik yang cukup, juga ekonomi lemah masyarakat dijadikan sasaran empuk untuk menjadi orang yang diperalat dengan jalan politikal praktis.

Para calon kepala daerah atau caleg sangat bersimpati hanya pada saat proses kampanye akan tetapi setelah kampanye dan pemilihan berakhir, rakyat tidak lagi dianggap dan seolah-olah menjadi anak hilang yang ditelantarkan saja tanpa dianggap perannya sedikitpun.

Akan tetapi pemahaman money politics (politik uang) dengan political cost (dana politik) harus dibedakan dengan sangat tajam.
Kalau politik uang memang sangat diharamkan akan tetapi kalau dana politik itu mesti ada. Dana politik harus ada untuk membeli spanduk, poster, baju kampanye, bendera kampanye dan bahkan untuk mebuat iklan di media massa atau TV sekalipun.

Hal ini diperuntukkan untuk mendekatkan informasi mengenai misi dan visi calon-calon kepala daerah, atau calon-calon legislatif, kepada rakyat dengan harapan rakyat dapat memilih mereka.

Sehingga harus dibedakan agar nantinya tidak lagi menjadi persepsi yang salah dan bisa menjadi mitos.
Sangat penting untuk membedakan antara politik uang dengan dana politik agar tidak ada lagi kesalahpahaman akan pemaknaan kepada kedua istilah di atas.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara tegas mengatur sanksi untuk pemberi dan penerima politik uang.
Ketentuan sanksi politik uang dalam UU Pilkada diatur dalam Pasal 187 poin A hingga dalam pasal itu disebut bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tak hanya kepada pemberi, penerima uang berbau politik itu juga dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi. Karena itu peran lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang undang adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai wasit yang baik.

Oroh Andalkan Modal 166 Kali Demonstrasi

Halaman 3/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved