Breaking News
Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pendukung Dodi Reza Nonton di MK: Mengaku Menemukan DPT Ganda di Palembang

Ratusan pendukung pasangan calon yang bersengketa termasuk para pendukung Dodi Reza Alex Noerdin dan M Giri Ramanda

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Fachri Fachrudin
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bersama hakim Konstitusi dalam sidang pengujian undang-undang terkait hak angket DPR terhadap KPK. Sidang digelar di MK, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017). 

Kepada Tribun, pasangan nomor urut empat itu mengklaim memiliki bukti masifnya politik uang, membuat selisih perolehan suara dirinya dengan pemenang terpaut lebih dari 20 persen.

"Saya yakin MK tidak lagi menghitung selisih suara. Kami, bisa terpaut jauh karena pemenang melakukan Politik Uang di hampir 18 kecamatan,"ujar Bursah.

Masifnya politik uang, jelas dia, terbukti dari adanya anggota tim pemenangan dari pasangan Cik Ujang- Haryanto dikenakan pidana pemilu. "Masak yang bawahnya kena, atasnya yang menyuruh dia tidak kena?" katanya.

Oleh karenanya, Bursah meminta kepada MK untuk mengabulkan permohonannya, yakni membatalkan keterpilihan pasangan "Cahaya" dan melakukan pilkada ulang di Kabupaten Lahat.

MK Mengeluh

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra mengeluhkan banyaknya dalil permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada yang tidak didukung bukti. Hal itu disampaikannya saat memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilbup Belitung dengan nomor perkara 24/PHP.BUP-XVI/2018 di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat kemarin.

"Tadi kuasa hukum pemohon mengatakan ada sejumlah suara yang seharusnya milik pemohon, harus dilampirkan bukti misal pada P sekian, sehingga bisa langsung kami cocokkan," ujar Saldi Isra.

"Saya heran banyak sekali yang menyatakan dalil tapi tak diikuti bukti, harus jadi perhatian semua bila mau membantah dalil harus diikuti bukti," tegasnya.

Pihak pemohon yaitu paslon Hellyana-Junaidi Rahman meminta MK membatalkan penetapan hasil PilbupBelitung tanggal 5 Juli 2018 karena diduga terjadi praktek politik uang.

"Kami juga menduga ada kelalaian petugas penyelenggara pemungutan suara yang lalai dalam mengisi formulir C7 dan C1," ungkap Kuasa Hukum. (Tribun Network/ryo/zal/wly)

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved