Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pendukung Dodi Reza Nonton di MK: Mengaku Menemukan DPT Ganda di Palembang

Ratusan pendukung pasangan calon yang bersengketa termasuk para pendukung Dodi Reza Alex Noerdin dan M Giri Ramanda

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Fachri Fachrudin
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bersama hakim Konstitusi dalam sidang pengujian undang-undang terkait hak angket DPR terhadap KPK. Sidang digelar di MK, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ratusan pendukung pasangan calon yang bersengketa termasuk para pendukung Dodi Reza Alex Noerdin dan M Giri Ramanda tampak memenuhi sebuah tenda di halaman gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Mereka duduk menonton tiga unit televisi yang menayangkan tiga panel sidang dalam ruangan tersebut.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan, pihaknya memang memberi fasilitas tersebut untuk para pendukung yang datang dan tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.

"Ya kami memahami, banyak pendukung yang datang. Jadi, kami sediakan untuk menonton di luar," katanya.

Setidaknya terdapat 35 sengketa pemilihan kepala daerah yang disidangkan pada sidang perdana Kamis kemarin. "Hari ini ada 35 sengketa. Total ada 70 sengketa yang sudah masuk ke MK. Jadi, besok ada 35 sengketa lagi," ujar Fajar.

Fajar mengatakan setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, sidang sengketa akan dilanjutkan ada Rapat Permusyawaratan Hakim pada 6-8 Agustus 2018 mendatang. Pada 9-15 Agustus 2018, Hakim Konstitusi akan membuat putusan dari seluruh sengketa yang masuk. Sementara pengucapan putusan akan dimulai pada 18-26 September 2018.

Sidang Perdana

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa Pilgub Sumatera Selatan dengan nomor perkara 34/PHP.GUB-XVI/2018 di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/7) pagi. Gugatan itu diajukan oleh pasangan cagub dan cawagub Dodi Reza Alex Noerdin dan M Giri Ramanda.

Dalam permohonannya, kuasa hukum pasangan tersebut menyatakan penetapan hasil Pilgub 2018 kemarin tidak sah lantara diduga terdapat pelanggaran terstruktur, siatematis, dan masif.

"Yang pertama pemohon mengajukan gugatan karena pemohon tak mendapat salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tanggal 27 Juni 2018," ungkap kuasa hukum Husnu Chandra kepada panel majelis hakim Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.

Pemohon juga mengatakan pihaknya tidak mendapat surat pengangkatan PPS dan PPK di Kota Palembang dan Muara Enim dalam Pilgub tersebut. "Kami juga menemukan DPT ganda di Kota Palembang dan pemilih yang memiliki hak suara tapi tak mendapat surat pemberitahuan di Muara Enim," katanya.

Pemohon menilai seharusnya rekapitulasi surat suara tak dilanjutkan karena pihaknya sudah memasukkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumsel dan Panwas Kabupaten/Kota.

Pilgub Sumsel diketahui dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1 Herman Deri dan Mawardi Yahya dengan jumlah suara 1.394.438 mengalahkan pasangan nomor urut empat Dodi Reza Alex Noerdin-Ramandha N Kiemas dengan suara 1.200.625.

Sementara pasangan nomor urut 3 Ishak Mekki-Yudha Pratomo dengan 839.743 suara, dan pasangan nomor urut 2 Syaifudin Aswari Rifai-M Irwansyah dengan jumlah suara 442.820.
Gugatan Pilkada Lahat

Sementara itu di sidang lain, pemohon sengketa Pilkada Kabupaten Lahat, Bursah Zarnubi meyakini Mahkamah Konstitusi tidak akan melihat selisih hasil suara.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved