Jadi Negara Apartheid, Hanya Orang Yahudi yang Punya Hak di Israel dan Yerusalem Jadi Ibukotanya
Parlemen Israel mengadopsi undang-undang yang mendefinisikan Israel sebagai tanah tumpah darah khusus orang-orang Yahudi.
Menurut Adalah, saat ini ada lebih dari 65 aturan hukum Israel yang mendiskriminasi warga Palestina di Israel dan warga Palestina dari Wilayah Pendudukan Palestina,
Di Ma'alot-Tarshiha, sebuah kotamadya di Israel utara yang dibuat dengan menghubungkan kota Yahudi Ma'alot dan kota Palestina Tarshiha, ada kemarahan di kalangan warga Palestina.
"Saya pikir ini adalah undang-undang rasis oleh pemerintah sayap kanan radikal yang menciptakan hukum radikal dan menanam benih untuk menciptakan negara apartheid," kata dokter Bassam Bisharah, 71.
"Tujuan dari undang-undang ini adalah diskriminasi. Mereka ingin menyingkirkan orang Arab secara total," kata Yousef Faraj, 53, dari desa Druze di dekatnya, Yanuh.
"Orang-orang Israel ingin menghancurkan semua agama orang-orang Arab."
Saat ini Warga Palestina Israel berjumlah sekitar 1,8 juta atau sekitar 20% dari 9 juta total penduduk Israel.
Artikel ini sudah ditayangkan Intisari Online dengan judul: Israel Jadi Negara Apartheid, Hanya Orang Yahudi yang Punya Hak di Sana dan Yerusalem Jadi Ibukotanya