Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jadi Negara Apartheid, Hanya Orang Yahudi yang Punya Hak di Israel dan Yerusalem Jadi Ibukotanya

Parlemen Israel mengadopsi undang-undang yang mendefinisikan Israel sebagai tanah tumpah darah khusus orang-orang Yahudi.

Editor: Aldi Ponge
Parlemen Israel 

Menurut Adalah, saat ini ada lebih dari 65 aturan hukum Israel yang mendiskriminasi warga Palestina di Israel dan warga Palestina dari Wilayah Pendudukan Palestina,

Di Ma'alot-Tarshiha, sebuah kotamadya di Israel utara yang dibuat dengan menghubungkan kota Yahudi Ma'alot dan kota Palestina Tarshiha, ada kemarahan di kalangan warga Palestina.

"Saya pikir ini adalah undang-undang rasis oleh pemerintah sayap kanan radikal yang menciptakan hukum radikal dan menanam benih untuk menciptakan negara apartheid," kata dokter Bassam Bisharah, 71.

"Tujuan dari undang-undang ini adalah diskriminasi. Mereka ingin menyingkirkan orang Arab secara total," kata Yousef Faraj, 53, dari desa Druze di dekatnya, Yanuh.

"Orang-orang Israel ingin menghancurkan semua agama orang-orang Arab."

Saat ini Warga Palestina Israel berjumlah sekitar 1,8 juta atau sekitar 20% dari 9 juta total penduduk Israel.

Artikel ini sudah ditayangkan Intisari Online dengan judul: Israel Jadi Negara Apartheid, Hanya Orang Yahudi yang Punya Hak di Sana dan Yerusalem Jadi Ibukotanya

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved