Putar Musik Terlalu Keras, HS Diamankan Polsek Mapanget
Sebagai warga masyarakat yang baik apalagi tinggal di pemukiman kota tentu harus saling menghormati sesama warga sekitar.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mapanget AKP Johanes Pagayang mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar saling menghormati sesama warga.
"Seperti memutar musik dengan suara yang keras itu bisa melanggar. Karena masuk kategori mengganggu ketentraman lingkungan warga," ujar kapolsek kepada Tribun Manado, Sabtu (21/7/2018) pagi.
Dikatakannya, sebagai warga masyarakat yang baik apalagi tinggal di pemukiman kota tentu harus saling menghormati sesama warga sekitar.
"Karena mungkin warga lain butuh istirahat, ada orang sakit, sedang beribadah, atau ada kegiatan lainnya yang membutuhkan ketenagan. Hal ini yang perlu kita pehatikan sebagai warga yang toleran. Berbeda lagi kalau kita tinggal di Hutan tentu tidak ada orang komplain selain rumput yang bergoyang," ujar kapolsek.
Misalnya saja kemarin Jumat (20/7/2018) pukul 17.54 Wita seorang warga berinisial HS (36) warga Kelurahan Kairagi Kecamatan Mapanget diamankan ke Mapolsek Mapanget.
Berdasarkan laporan masyarakat, HS selalu memutar musik dengan suara terlalu nyaring.
Sehingga membuat warga sekitar merasa terganggu. Dan kemudian melapor ke Polsek Mapanget.
“Berdasarkan hal tersebut saya dan anggota langsung mengarah ke TKP. Sesampainya disana kami langsung mengamankan satu buah equaliser. Pria berinisial HS kita bawa ke Mapolsek Mapanget,” ujar kapolsek.
Pria berinisial HS kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi.
“Saya memberikan pembinaan kepada dia (HS). Kalau memutar musik jangan terlalu nyaring. Nantinya akan menganggu warga yang lain," ujar kapolsek.