Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terdakwa Pembunuhan Tukang Ojek di Mapanget Divonis 14 Tahun Penjara

Terdakwa Tony Parera, yang didakwa atas pembunuhan terhadap tukang ojek, divonis 14 tahun penjara

Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / nielton durado
Hakim di PN Manado membacakan putusan atas kasus pembunuhan tukang ojek, Rabu (11/7/2018). 

Sekitar pukul 24.00 Wita korban sudah dalam keadaan tidur pulas.

Terdakwa langsung menusuk dengan menggunakan sebilah pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Tusukan itu mengenai sebelah kanan perut korban sebanyak satu kali.

Seketika korban terbangun dan memukul korban. Saat itu juga terdakwa kembali menusuk korban di dada sebelah kiri sebanyak dua kali dan dada atas sebanyak satu kali, sehingga korban langsung jatuh ke tanah dan meninggal. (nie)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved