Terdakwa Pembunuhan Tukang Ojek di Mapanget Divonis 14 Tahun Penjara
Terdakwa Tony Parera, yang didakwa atas pembunuhan terhadap tukang ojek, divonis 14 tahun penjara
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terdakwa Tony Parera, yang didakwa atas pembunuhan terhadap tukang ojek, divonis 14 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Denny Tulangow.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (11/7/2018).
"Menyatakan terdakwa Tony Parera bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang mengakibatkan kematian. Menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun," sebut Tulangow.
Usai menjatuhkan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pendapatnya.
"Yang mulia, saya menyesal. Saya ada keluarga dan anak. Saya belum pernah dihukum sebelumnya," ucap terdakwa.
Sesuai dakwaan JPU, kejadian pembunuhan ini terjadi pada Rabu 20 Desember 2017 sekitar pukul 24.00 Wita.
Lokasi kejadian ini di Kelurahan Kima Atas, Lingkungan II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado atau tepatnya di lokasi pembuatan bata di pinggiran jalan.
Korban yakni, Ahmad Iyonu yang merupakan tukang ojek.
Sesuai kronologi, kejadian ini berawal saat terdakwa baru saja tiba di Pelabuhan Manado tepatnya di samping TKB.
Kemudian datang korban dengan menggunakan sepeda motor kharisma warna hitam, langsung mendekat ke arah terdakwa sambil menawarkan jasa ojek dan terdakwa langsung mengiyakan jasa ojek tersebut.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Apa Syaratnya untuk Mendaftar? Cek Disni |
![]() |
---|
SBY tak Terima Dilapor ke Presiden Jokowi Danai Aksi 212, Wiranto dan JK Membenarkan, Minta Begini |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Pukul 10.00 WIB, Dua Orang Tewas Ditabrak, Sopir Ngantuk hingga Mobilnya Salah Jalur |
![]() |
---|
Suami Istri Ini Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mengenaskan, Tubuh Penuh Luka hingga Leher Patah |
![]() |
---|
Akibat Radiasi Smartphone Bocah 12 Tahun di Subang Tewas, Dokter : Alami Gangguan Syaraf |
![]() |
---|