Terdakwa Pembunuhan Tukang Ojek di Mapanget Divonis 14 Tahun Penjara
Terdakwa Tony Parera, yang didakwa atas pembunuhan terhadap tukang ojek, divonis 14 tahun penjara
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terdakwa Tony Parera, yang didakwa atas pembunuhan terhadap tukang ojek, divonis 14 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Denny Tulangow.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (11/7/2018).
"Menyatakan terdakwa Tony Parera bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang mengakibatkan kematian. Menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun," sebut Tulangow.
Usai menjatuhkan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pendapatnya.
"Yang mulia, saya menyesal. Saya ada keluarga dan anak. Saya belum pernah dihukum sebelumnya," ucap terdakwa.
Sesuai dakwaan JPU, kejadian pembunuhan ini terjadi pada Rabu 20 Desember 2017 sekitar pukul 24.00 Wita.
Lokasi kejadian ini di Kelurahan Kima Atas, Lingkungan II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado atau tepatnya di lokasi pembuatan bata di pinggiran jalan.
Korban yakni, Ahmad Iyonu yang merupakan tukang ojek.
Sesuai kronologi, kejadian ini berawal saat terdakwa baru saja tiba di Pelabuhan Manado tepatnya di samping TKB.
Kemudian datang korban dengan menggunakan sepeda motor kharisma warna hitam, langsung mendekat ke arah terdakwa sambil menawarkan jasa ojek dan terdakwa langsung mengiyakan jasa ojek tersebut.
Lalu saat itu terjadi penawaran harga dengan terdakwa yang saat itu korban meminta sebesar Rp 30.000 akan tetapi terdakwa menawar menjadi Rp 25.000 dan korban langsung mengiyakan.
Baca: Dua Eks Napi Korupsi Ditolak Pengadilan Negeri Kotamobagu
Terdakwa langsung menyuruh korban untuk mengantarnya ke Perum Tamara di Kecamatan Mapanget.
Di tengah perjalan, sekitar pukul 22.00 Wita tepatnya di pondok pembuatan batu bata, sepeda motor yang dikendarai korban kehabisan bensin sehingga kendaraan mogok.
Terdakwa dan korban langsung berteduh di tempat tersebut.
Korban yang sudah dalam keadaan mengantuk, kemudian langsung tidur di pondok dan terdakwa juga saat itu ikut berbaring. Posisi terdakwa berada di belakang korban.