Citizen Journalism
Kapan Polri Dibentuk? Jepang Disebut Cikal Bakalnya!
Dibentuknya Polri tidak dapat dilepaskan dari pendudukan Jepang di Indonesia yang masuk melalui Kota Tarakan.
Proklamasi sebagai Polri ini dilakukan di markas Polisi Istimewa yang kini menjadi sekolah Saint Louis di Jalan Polisi Istimewa Surabaya.
Naskah proklamasi 'Untuk Bersatu Dengan rakyat Indonesia, Mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Dengan Ini Saya Nyatakan Polisi Istimewa Adalah Polisi Republik Indonesia' sekarang diprasastikan di Monumen Perjuangan Polri di Jalan Raya Dharmo Surabaya, yang diresmikan dan ditandatangani oleh Panglima ABRI Jenderal TNI TRY SUTRISNO pada 2 Oktober 1988.
Lalu bagaimana dengan 1 Juli 1946 ?
Berdasarkan surat dokumen negara, tanggal 1 Juli 1946 ditetapkan sebagai tanggal efektif bahwa Polri berada langsung di bawah Perdana Mentri (kalo sekarang Presiden dengan Perpres nomor 5 Tahun 2017) yang diputuskan melalui Penetapan Pemerintah No 11/SD/1946 tertanggal 25 Juni 1946.
Sebelum penetapan ini, Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri yang pada waktu itu dijabat oleh Soedarsono.
Sejak 1 Juli 1946, Polri menjadi “Djawatan” tersendiri langsung di bawah Perdana Menteri.
Hanya saja yang merupakan keanehan adalah, tidak diketahui dari mana asal usulnya bahwa tanggal 1 Juli 1946 secara turun temurun dijadikan rujukan bagi tanggal dan jumlah usia Polri (HUT).
Alasannya adalah Penetapan Pemerintah RI No 11/SD/1946 tidak sesekali menyebutkan satu kalimatpun bahwa 1 Juli sebagai Hari Kelahiran Polri. Dalam dokumen Kepolisian Negara No 351, 352, 1216 dan 1217, yang terdapat di Arsip Nasional RI, tertulis bahwa perayaan tersebut disebut sebagai Hari Kepolisian dan bukan HUT Bhayangkara atau HUT Polri seperti tradisi yang diketahui hingga sekarang ini.
Dalam dokumen-dokumen resmi tersebut yang ada hanya tertulis Hari Kepolisian sebagaimana tercantum dalam seluruh dokumen resmi Kepolisian Negara No 352 (Arsip Nasional RI) perihal Perayaan Dua Tahun Hari Kepolisian, yang diselenggarakan pada tanggal 6 Juli 1948 di Yogyakarta.
Masih dalam dokumen yang sama, disebutkan 1 Juli sebagai “Police Day”.
Sementara dokumen Kepolisian Negara No. 1217, yang berisi tentang laporan intelijen terkait tanggapan masyarakat tentang sekitar perayaan tersebut, seluruh dokumennya juga menyebutkan Hari Kepolisian.
Lebih jauh lagi, dokumen Kepolisian Negara No. 351 (Order No. 83 poin 2) tentang “Peringatan Dua Tahun Djawatan Kepolisian Negara” yang ditandatangani oleh Wakil kepala Kepolisian Negara, R. Soemarto, secara tegas menyebutkan bahwa perayaan Hari Kepolisian yang dilakukan pada 6 Juli 1948 tersebut merupakan perayaan terpisahnya Djawatan Kepolisian Negara dari Kementerian Dalam Negeri dan berdiri sendiri sebagai Djawatan tersendiri.
Dan perayaan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Hari Kepolisian.
Dari penjelasan di atas, tanggal 1 Juli merupakan perayaan terpisahnya Polri yang tadinya di bawah Kementerian Dalam Negeri menjadi institusi sendiri, “Djawatan Kepolisian Negara” sekalipun secara administrasi Djawatan Kepolisian Negara belum berdiri sendiri secara utuh. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya Penetapan Pemerintah RI No. 19/A/SD/ 1946 akibat Djawatan Kepolisian Negara dinilai tidak mampu menyelesaikan pembenahan administrasi dan teknis dalam tubuhnya sendiri.
Penetapan Pemerintah RI No. 19/A/SD/1946 menyatakan, “Kepala Daerah bertanggung jawab terhadap keamanan di masing-masing wilayahnya tanpa pengaturan hubungan antara Gubernur, Residen dan Bupati dengan Kepala Kepolisian lebih lanjut.