Berbekal Surat 'Kematian', Utang Nining Sunarsih Sebesar Rp 35 Juta Kepada Bank Dianggap Lunas
Polresta Sukabumi kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus menghilangnya Nining Sunarsih (53) selama 17 bulan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Sukabumi kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus menghilangnya Nining Sunarsih (53) selama 17 bulan.
Dari pemeriksaan lanjutan, tiga orang saksi yang terdiri dua orang kerabat dan satu orang dari pihak bank, pihak kepolisian menemukan fakta baru.
"Kami melakukan pemeriksaan tambahan terkait kasus Ibu Nining ini, ada tiga orang saksi tambahan, dua kerabat dan satu orang dari pihak bank," ujar Kapolresta Sukabumi AKBP Susatyo Purnomo, Senin (9/7) seperti dikutip dari Kompas.com.
Susatyo menambahkan ada fakta baru terungkap dari hasil pemeriksaan tersebut.
Diketahui bahwa Nining pada sore hari hari saat kejadian hilangnya dirinya , ia pergi ke rumah kerabat yang berada di Kabupaten Cianjur.
Sesampainya di sana Nining mengarang cerita kepada kerabatnya seolah-olah dirinya baru saja tenggelam.
Sesusai berbual dirinya baru saja tenggelam, Nining berdiskusi dengan kerabatnya itu untuk dicarikan pekerjaan.
"Esok harinya Nining dicarikan pekerjaan di Jakarta," kata Susatyo.
Sementara itu Susatyo mengatakan terkait utang piutang atau perkara hukum, pihaknya telah memeriksa bank BUMN yang berkantor di Cisaat.
"Tindakan kepolisian selalu berusaha proaktif mengungkap fakta-fakta di balik hilangnya Ibu Nining," ujar Susatyo.
Susatyo juga masih menunggu pihak bank untuk segera melaporkan jika adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh Nining.
Nining diketahui telah mengajukan kredit pertengahan tahun 2016 sebesar Rp 35 juta kepada bank tersebut.
Masa pinjaman dua tahun dengan angsuran Rp 1,8 juta.
Awalnya Nining mampu membayar biaya angsuran sebanyak tujuh kali.
Merasa tak mampu membayar angsuran lagi, maka rekayasa tenggelamnya Nining dijalankan.
