Yusril Sebut Kwik Keliru
Pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Saat sidang ketiga dibuka, semua menteri menghantam saya sehingga saya tidak berdaya lagi untuk mengemukakan argumentasi bahwa penerbitan SKL sangat berbahaya dan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari dan akan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar," tegasnya.
Sebelumnya saat masih proses penyidikan di KPK, Kwik Kian Gie juga sempat diperiksa soal SKL yang dikeluarkan Kepala BPPN saat itu, Syafruddin kepada BDNI pada 2004, padahal utangnya belum lunas. Termasuk ditanya juga soal korupsi dan pencegahannya.
Dalam perkara ini, terdakwa Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti (mantan Ketua Komite Kenijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang sahan BDNI pada 2004.
Kwik menceritakan terkait digelarnya tiga kali sidang kabinet hingga Presiden Megawati memutuskan menerbitkan SKL pada obligor yang koperatif. "Rapat di Jalan Teuku Umar No 27 Jakarta Pusat, saat itu yang hadir adalah Dorojatun selaku Menko Perekonomian, Boediono selaku Menteri Keuangan, Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN dan Jaksa Agung. Dalam rapat membahas tentang SKL untuk para obligor yang kooperatif," ungkap Kwik.
Hasil keputusan diberikan SKL pada obligor yang kooperatif, cerita Kwik namun ia tolak karena tetap berpendirian obligor yang berhak mendapat SKL apabila jumlah uang terhutang kepada negara benar masuk dalam kas negara.
"Dalam rapat tersebut saya beralasan bahwa rapat di Teuku Umar tidak sah karena tidak ada undangan tertulis tidak dilaksanakan di istana negara. Sehingga bukan rapat kabinet yang sah dari Megawati selaku presiden RI membatalkan kesepakatan di Teuku Umar tersebut," bebernya.
Pertemuan kedua di Istana Negara yang dihadiri Dorojatun selaku Menko Perekonomian, Boediono selaku Menkeu, Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN dan Rahman selaku Jaksa Agung membahas pemberian SKL obligor BLBI.
Ketika itu, Kwik mengungkapkan pendapatnya, tetap tidak setuju dengan penerbitan SKL. Megawati selaku Presiden RI, imbuh Kwik, kemudian menutup rapat tersebut dengan tidak mengambil keputusan.
Pada pertemuan ketiga di istana negara yang dihadirinya, Dorojatun selaku Menko Perekonomian, Boediono selaku Menkeu, Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN dan Rahman selaku Jaksa Agung juga hadir.
"Dan saudara Yusril selaku Menteri Kehakiman untuk membahas pemberian SKL kepada obligor BLBI. Pendapat saya atas keputusan tersebut adalah tetap tidak setuju dengan penerbitan SKL. Rapat tersebut akhirnya Bu Megawati selaku Presiden RI memutuskan untuk tetap menerbitkan SKL kepada para obligor," ungkap Kwik.
"Apakah berita acara pemeriksaan ini benar? ," tanya Jaksa pada Kwik Kian Gie. "Memang seperti itu. Bisa saya gambarkan di dalam rapat sidang kabinet yang terakhir di sidang kabinet terbatas saya tidak banyak protes. Tidak banyak mengemukakan pendapat oleh karena saya tidak berdaya. Seingat saya, menugaskan Pak Yusril sebagai menteri Kehakiman untuk menyusunnya," kata Kwik Kian Gie lagi. (tribun network/ther)
(kps/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ist_20180507_191517.jpg)