Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Yusril Sebut Kwik Keliru

Pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi terkait dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Sidang pengujian materi Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan pendapat pihak ketiga yakni pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan politisi Partai Gerindra Habiburokhman. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra, membantah keterangan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/7).

Awalnya, Kwik menyebut bahwa Presiden Megawati Soekarnoputri pernah memerintahkan Yusril untuk membuat draf instruksi presiden (inpres) terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun, dalam persidangan, Yusril yang duduk mendampingi terdakwa meminta izin kepada majelis hakim untuk memberikan klarifikasi.
"Pak Kwik keliru, yang susun Inpres itu Setkab, bukan Menteri Kehakiman. Kalau Inpres, itu 100 persen kewenangan Setkab bukan Yusril," ujar Yusril kepada majelis hakim.

Menurut Yusril, saat itu dia masih menjabat sebagai menteri kehakiman. Menurut dia, tidak mungkin menteri kehakiman membuat draf tentang inpres. Jika menteri kehakiman yang membuat draf, menurut Yusril, seharusnya ada tanda tangan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Kehakiman dalam draf.

"Saya pernah jadi menteri kehakiman, pernah juga jadi mensesneg. Waktu sebagai mensesneg saya buat draf inpres. Saya kira seperti itulah yang terjadi," kata Yusril.

Meski demikian, Kwik tetap pada keterangannya. Kwik tidak bisa memastikan apakah perintah itu terkait jabatan Yusril sebagai menteri atau tidak. Namun, yang pasti Megawati memerintahkan langsung kepada Yusril saat rapat kabinet di Istana Negara. "Ibu Presiden tidak mengatakan bahwa menteri kehakiman yang membuat. Tapi sebut Pak Yusril tolong dibikin drafnya," kata Kwik.

Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara. Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).

Yusril Ihza Mahendra juga menilai bahwa hadirnya dua mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuanganm dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Gian Gie dan Rizal Ramli sebagai saksi dalam persidangan adalah hal yang biasa.

Kwik Menentang

Saat di persidangan, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas posisi Kwik Kian Gie pada tahun 2004. Saat itu, Kwik menjabat di Bappenas serta ex officio KKSK. Jaksa juga sempat menanyakan siapa presiden RI kala itu. Kwik Kian Gie menjawab Megawati. Kwik hadir menjadi saksi untuk kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (‎5/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/7)

Tampak Kwik Kian Gie menggunakan kemeja biru muda. Dia dengan lancar memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dan kuasa hukum terdakwa mantan Ketua BPPN, Syafruddin. "Saksi selaku ketua Bappenas, pernah diminta pendapat terkait dengan Pemberian Surat Pelepasan atau Surat Keterangan Lunas (SKL)? ," tanya Jaksa KPK.

"Tidak. Bahkan sebaliknya tentang penerbitan SKL sendiri yang tidak khusus prisip bahwa pemerintah menerbitkan SKL saya sangat menentang dan saya berhasil menggagalkan dua kali," jawab Kwik Kian Gie.

Dia menjelaskan ketika ketiga kalinya dilakukan sidang kabinet terbatas, dia kalah. Dimana saat sidang dibuka, menurutnya semua menteri dari semua penjuru menyudutkannya hingga dia tidak berdaya."Saya langsung menghadapi apa yang disebut total football.

Saat sidang ketiga dibuka, semua menteri menghantam saya sehingga saya tidak berdaya lagi untuk mengemukakan argumentasi bahwa penerbitan SKL sangat berbahaya dan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari dan akan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar," tegasnya.

Sebelumnya saat masih proses penyidikan di KPK, Kwik Kian Gie juga sempat diperiksa soal SKL yang dikeluarkan Kepala BPPN saat itu, Syafruddin kepada BDNI pada 2004, padahal utangnya belum lunas. Termasuk ditanya juga soal korupsi dan pencegahannya.

Dalam perkara ini, terdakwa Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti (mantan Ketua Komite Kenijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang sahan BDNI pada 2004.

Kwik menceritakan terkait digelarnya tiga kali sidang kabinet hingga Presiden Megawati memutuskan menerbitkan SKL pada obligor yang koperatif. "Rapat di Jalan Teuku Umar No 27 Jakarta Pusat, saat itu yang hadir adalah Dorojatun selaku Menko Perekonomian, Boediono selaku Menteri Keuangan, Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN dan Jaksa Agung. Dalam rapat membahas tentang SKL untuk para obligor yang kooperatif," ungkap Kwik.

Hasil keputusan diberikan SKL pada obligor yang kooperatif, cerita Kwik namun ia  tolak karena tetap berpendirian obligor yang berhak mendapat SKL apabila jumlah uang terhutang kepada negara benar masuk dalam kas negara.

"Dalam rapat tersebut saya beralasan bahwa rapat di Teuku Umar tidak sah karena tidak ada undangan tertulis tidak dilaksanakan di istana negara. Sehingga bukan rapat kabinet yang sah dari Megawati selaku presiden RI membatalkan kesepakatan di Teuku Umar tersebut," bebernya.

Pertemuan kedua di Istana Negara yang dihadiri Dorojatun selaku Menko Perekonomian, Boediono selaku Menkeu, Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN dan Rahman selaku Jaksa Agung membahas pemberian SKL obligor BLBI. 

Ketika itu, Kwik mengungkapkan pendapatnya, tetap tidak setuju dengan penerbitan SKL.  Megawati selaku Presiden RI, imbuh Kwik, kemudian‎ menutup rapat tersebut dengan tidak mengambil keputusan.

Pada pertemuan ketiga di istana negara yang dihadirinya, ‎Dorojatun selaku Menko Perekonomian, Boediono selaku Menkeu, Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN dan Rahman selaku Jaksa Agung  juga hadir.

"Dan saudara Yusril selaku Menteri Kehakiman untuk membahas pemberian SKL kepada obligor BLBI. Pendapat saya atas keputusan tersebut adalah tetap tidak setuju dengan penerbitan SKL. Rapat tersebut akhirnya Bu Megawati selaku Presiden RI memutuskan untuk tetap menerbitkan SKL kepada para obligor,"   ungkap Kwik.

"Apakah berita acara pemeriksaan ini benar? ," tanya Jaksa pada Kwik Kian Gie. "Memang seperti itu. Bisa saya gambarkan di dalam rapat sidang kabinet yang terakhir di sidang kabinet terbatas saya tidak banyak protes. Tidak banyak mengemukakan pendapat oleh karena saya tidak berdaya. Seingat saya, menugaskan Pak Yusril sebagai menteri Kehakiman untuk menyusunnya," kata Kwik Kian Gie lagi.‎ (tribun network/ther)

(kps/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved